Free Flower Color Change1 Cursors at www.totallyfreecursors.com
mutmainnah syam: Hadis Majhul, Mubham, Muallaq, Mursal, Mu’dhal, Munqathi, Mudallas, Munkar, Dan Matruk

daun

Sondag 30 Junie 2013

Hadis Majhul, Mubham, Muallaq, Mursal, Mu’dhal, Munqathi, Mudallas, Munkar, Dan Matruk


TUGAS MID ILMU HADIS
(Hadis Majhul, Mubham, Muallaq, Mursal, Mu’dhal, Munqathi, Mudallas, Munkar, Dan Matruk)



Logo-UIN-bw.png








Oleh
SITTI MUTMAINNAH SYAM




FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM JURUSAN HUKUM ACARA       PERADILAN DAN KEKELUARGAAN  UINIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
v HADIS MAJHUL
Definisi hadis majhul adalah kata al-majhula artinya orang yang tidak di ketahui jati dirinya atau sifat-sifatnya .Majhul mencakup dua hal:

1. Majhul Al-Ain artinya: seorang perawi yang disebut namanya dan tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali seorang perawi saja. Orang ini tidak diterima riwayatnya kecuali ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat di percaya.
2.  Majhul Al-Hal dinamakan juga Al-mastur(yang tertupi).
Majhul Al-Hal adalah seorang perawi yang mana ada dua orang atau lebih meriwayatkan hadits darinya dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat di percaya. Riwayat orang seperti ini menurut pendapat yang paling benar adalah ditolak.

v HADIS MUBHAM
Hadis mubham adalah hadis yang di dalam matan dan sanadnya terdapat seorang perawi yang tidak disebut namanya
v HADIS MU’ALLAQ.
Yang dimaksud dengan hadis mu ‘allaq ialah hadis yang periwayat di awal sanad-nya (periwayat yang disandari oleh penghimpun hadis) gugur (terputus), seorang atau lebih secara berurutan. Jadi, yang menjadi patokan dalam hal ini adalah keterputusan periwayat di awal sanad.Apabila yang terputus lebih dari seorang periwayat, maka keterputusan itu harus dimulai dari awal sanad secara berurutan. Sekiranya periwayat yang terputus (gugur) bukan di awal sanad, atau tidak berurutan, maka hadis itu tidak dinamakan sebagai mu’allaq. Di segi yang lain, hadis mu’allaq. adalah hadis marfu’, karena hadis itu disandarkan kepada Nabi

v HADIS MURSAL
Yang dimaksud dengan hadis mursal menurut mayoritas ulama hadis, ialah hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh al-tabi’iy,baik al-tabi’iy besar maupun al-tabi’iy kecil, tanpa terlebih dahulu hadis itu disandarkan kepada sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis dinyatakan sebagai mursal, apabila hadis itu marfu’ dan periwayat yang berstatus al-tabi ‘iy tidak menyebutkan nama sahabat yang menerima langsung hadis itu dari Nabi. Dalam hal ini, al-tabi ‘iy tidak dibedakan antara yang senior dan yang yunior
Sebagian ulama mensyaratkan, al-tabi’iy yang menyandarkan hadis langsung kepada Nabi itu haruslah al-tabi’iy besar, misalnya Sa’id bin al-Musayyab (wafat 94 H = 712 M). Karena, al-tabi’iy besar menerima hadis pada umumnya langsung dari sahabat Nabi. Sedang apabila yang menyandarkan al-tabi’iy kecil, misalnya Ibn Syihab al-Zuhriy (wafat 124 H = 742 M), maka hadis itu tidak disebut sebagai hadis mursal,melainkan disebut sebagai hadis munqathi’. Karena, al-tabi’iy kecil menerima hadis pada umumnya dari al-tabi ‘iy besar dan tidak langsung dari sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis mursal itu harus marfu’, periwayat yang terputus (gugur) haruslah periwayat yang berstatus sahabat Nabi dan periwayat yang menggugurkan haruslah al-tabi’iy besar




v HADIS MU ‘DHAL
Yang dimaksud hadis mu’dhal adalah hadis yang terputus sanad-nya, dua orang periwayat atau lebih secara berturut-turut. Termasuk jenis ini adalah hadis yang dimursalkan oleh tabi’ al-tabi’i.
Menurut ulama hadis, apabila kalangan ulama fiqh, misalnya al-Sya-fi’iy, menyatakan dalam kitabnya, “Telah bersabda Rasulullah SAW …,” maka hadis tersebut adalah mu ‘dhal. Karena, ulama fiqh yang sezaman dengan al-Syafi’iy pada umumnya hidup pada masa sesudah generasial-tabi’in. Dengan demikian mereka menerima riwayat hadis Nabi melalui, sedikitnya, dua generasi. Jadi, dalam riwayat hadis yang mereka kemukakan seperti contoh di atas, terdapat dua atau tiga orang periwayat secara berurut yang tidak mereka sebutkan. Sedang menurut ulamafiqh atau ushul al-fiqh, sebagaimana telah dikemukakan di atas, hadis yang demikian itu disebut sebagai hadis mursal.

v HADIS MUNQATHI
a.       hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya terputus di bagian mana saja, baik di bagian periwayat yang berstatus sahabat, maupun periwayat yang bukan sahabat.
b.      hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya terputus, karena periwayat yang tidak berstatus al-tabi‘in dan sahabat Nabi telah menyatakan menerima hadis dari sahabat Nabi.
c.       hadis munqathi’ ialah hadis yang bagian sanad-nya sebelum sahabat, jadi periwayat sesudah sahabat, hilang atau tidak jelas orangnya.
d.      hadis munqathi’ adalah hadis yang dalam sanad-nya ada periwayat yang gugur seorang atau dua orang tidak secara berurutan.
e.       hadis munqathi’ ialah hadis yang dalam sanad-nya ada seorang periwayat yang terputus atau tidak jelas.
f.       hadis munqathi’ ialah hadis yang sanad-nya di bagian sebelum sahabat, jadi periwayat sesudah sahabat, terputus seorang atau lebih tidak secara berurut dan tidak terjadi di awal sanad.
g.      hadis munqathi’ ialah pernyataan atau perbuatan al-tabi’in.

v HADIS MUDALLAS
Dikatakan mudallas, karena dalam hadis itu terdapat tadlis yaitu bercampurnya gelap dan terang. Adapun hadis mudallas dinamai demikian karena ia mengandung kesamaran dan ketertutupan. Jadi yang dimaksud dengan hadis mudallas adalah hadis yang di dalamnya ada sesuatu yang disembunyikan.
Menurut ulama hadis, jenis tadlis secara umum ada dua macam, tadlis al-isnad dan tadlis al-syuyukh
Yang dimaksud dengan tadlis al-isnad ialah seorang periwayat menerima hadis dari orang yang semasa, tetapi tidak bertemu langsung. Atau ia menerima/bertemu langsung,  tetapi tidak menyebut namanya. Misalnya, ia hanya mengatakan, “saya mendengar hadis dari si polan”. Diperkirakan, tidak menyebut nama itu mengandung maksud agar aib yang ada pada guru tidak kelihatan. Ulama sangat mencela periwayat yang melakukan tadlis,khususnya tadlis al-isnad. Karena, orang yang me-lakukan tadlis telah melakukan pengelabuan kualitas hadis kepada orang lain. Kualitas hadis yang bercacat dilaporkan seolah-olah tidak bercacat.
Periwayat yang telah diketahui pernah melakukan tadlis, misalnya dia menggunakan kata-kata sami’tu atau haddasaniy pada hal dia tidak me-nerima riwayat hadis itu dengan al-sama’, seluruh hadis yang disampaikan oleh periwayat tersebut ditolak oleh ulama hadis.  Sikap ulama menolak riwayat dari periwayat yang telah men-tadlis-kan hadis, walaupun pen-tadlis-an itu hanya dilakukan sekali saja, merupakan sikap yang sangat hati-hati dari ulama hadis.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan tadlis al-syuyukh ialah seorang periayat menyebut nama pemberi hadis, bukan namanya yang dikenal oleh halayak, tetapi namanya kurang dikenal. Misalnya, al-Khatib berkata,  “Telah bercerita kepada kami Ali Ibn Abu Ali al-Bishri……” nama yang terkenal tokoh yang dimaksud adalah Abul Qasim Ali ibn Abu Ali, bukan Ali saja. Tampaknya hal yang lumrah bila orang itu lebih dikenal nama kampungnya dari pada namanya sendiri, seperti ada juga orang yang lebih dikenal dengan namanya dari pada gelarnya.
Kesalahan penyebutan identitas pribadi guru tersebut memang sangat dimungkinkan. Karena, periwayat hadis yang memiliki nama ataupun kunyahyang mirip cukup banyak jumlahnya dengan kualitas pribadi yang berbeda.
Ulama hadis telah membahas cukup panjang berbagai hadis yang termasuk jenis mudallas. Hal ini sebagai salah satu bukti, betapa ulama hadis sangat hati-hati dalam melakukan penelitian hadis


v HADIS MUNKAR
Yaitu hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak kelupaannya atau nampak kefasikannya[11]. Dengan definisi ini maka ia kebalikan dari hadis ma’ruf, yang biasa didefinisikan “Hadis yang di­riwayatkan oleh periwayat tsiqah yang menyalahi riwayat orang dha’if.

v HADIS MATRUK
Yaitu hadis yang salah satu periwayat yang tertuduh dusta. Dusta itu, boleh jadi dalam soal meriwayatkan hadis maupun soal lain. Hadis semacam ini disebut matruk, bukan maudhu’, karena peri­wayat tersebut baru dicurigai berdusta meriwayatkan hadis, bukan terbukti telah membuat hadis.

1 opmerking: