TUGAS
MID ILMU HADIS
(Hadis
Majhul, Mubham, Muallaq, Mursal, Mu’dhal, Munqathi, Mudallas, Munkar, Dan
Matruk)
Oleh
SITTI
MUTMAINNAH SYAM
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM JURUSAN HUKUM ACARA
PERADILAN DAN KEKELUARGAAN UINIVERSITAS
ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013
v HADIS
MAJHUL
Definisi hadis majhul adalah kata al-majhula artinya orang yang tidak di
ketahui jati dirinya atau sifat-sifatnya .Majhul mencakup dua hal:
1. Majhul
Al-Ain artinya: seorang perawi yang disebut namanya dan tidak ada yang
meriwayatkan darinya kecuali seorang perawi saja. Orang ini tidak diterima
riwayatnya kecuali ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat
di percaya.
2. Majhul
Al-Hal dinamakan juga Al-mastur(yang tertupi).
Majhul Al-Hal
adalah seorang perawi yang mana ada dua orang atau lebih meriwayatkan hadits
darinya dan tidak ada ulama yang mengatakan bahwa ia adalah perawi yang dapat di percaya. Riwayat orang seperti ini menurut
pendapat yang paling benar adalah ditolak.
v HADIS MUBHAM
Hadis mubham adalah hadis yang di dalam matan dan sanadnya terdapat
seorang perawi yang tidak disebut namanya
v HADIS
MU’ALLAQ.
Yang
dimaksud dengan hadis mu ‘allaq ialah hadis yang periwayat di
awal sanad-nya (periwayat yang disandari oleh penghimpun
hadis) gugur (terputus), seorang atau lebih secara berurutan. Jadi, yang
menjadi patokan dalam hal ini adalah keterputusan periwayat di awal sanad.Apabila
yang terputus lebih dari seorang periwayat, maka keterputusan itu harus dimulai
dari awal sanad secara berurutan. Sekiranya periwayat yang
terputus (gugur) bukan di awal sanad, atau tidak berurutan,
maka hadis itu tidak dinamakan sebagai mu’allaq. Di segi yang
lain, hadis mu’allaq. adalah hadis marfu’, karena
hadis itu disandarkan kepada Nabi
v HADIS
MURSAL
Yang
dimaksud dengan hadis mursal menurut mayoritas ulama hadis,
ialah hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh al-tabi’iy,baik al-tabi’iy besar
maupun al-tabi’iy kecil, tanpa terlebih dahulu hadis itu
disandarkan kepada sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis dinyatakan sebagai mursal, apabila
hadis itu marfu’ dan periwayat yang berstatus al-tabi
‘iy tidak menyebutkan nama sahabat yang menerima langsung hadis itu
dari Nabi. Dalam hal ini, al-tabi ‘iy tidak dibedakan antara
yang senior dan yang yunior
Sebagian
ulama mensyaratkan, al-tabi’iy yang menyandarkan hadis
langsung kepada Nabi itu haruslah al-tabi’iy besar, misalnya
Sa’id bin al-Musayyab (wafat 94 H = 712 M). Karena, al-tabi’iy besar
menerima hadis pada umumnya langsung dari sahabat Nabi. Sedang apabila yang
menyandarkan al-tabi’iy kecil, misalnya Ibn Syihab al-Zuhriy
(wafat 124 H = 742 M), maka hadis itu tidak disebut sebagai hadis mursal,melainkan
disebut sebagai hadis munqathi’. Karena, al-tabi’iy kecil
menerima hadis pada umumnya dari al-tabi ‘iy besar dan tidak
langsung dari sahabat Nabi. Menurut pendapat ini, hadis mursal itu
harus marfu’, periwayat yang terputus (gugur) haruslah
periwayat yang berstatus sahabat Nabi dan periwayat yang menggugurkan haruslah al-tabi’iy besar
v HADIS
MU ‘DHAL
Yang
dimaksud hadis mu’dhal adalah hadis yang terputus sanad-nya, dua
orang periwayat atau lebih secara berturut-turut. Termasuk jenis ini adalah
hadis yang dimursalkan oleh tabi’ al-tabi’i.
Menurut
ulama hadis, apabila kalangan ulama fiqh, misalnya
al-Sya-fi’iy, menyatakan dalam kitabnya, “Telah bersabda Rasulullah SAW …,”
maka hadis tersebut adalah mu ‘dhal. Karena, ulama fiqh yang
sezaman dengan al-Syafi’iy pada umumnya hidup pada masa sesudah generasial-tabi’in. Dengan
demikian mereka menerima riwayat hadis Nabi melalui, sedikitnya, dua generasi.
Jadi, dalam riwayat hadis yang mereka kemukakan seperti contoh di atas,
terdapat dua atau tiga orang periwayat secara berurut yang tidak mereka
sebutkan. Sedang menurut ulamafiqh atau ushul al-fiqh, sebagaimana
telah dikemukakan di atas, hadis yang demikian itu disebut sebagai hadis mursal.
v HADIS
MUNQATHI
a. hadis munqathi’ ialah
hadis yang sanad-nya terputus di bagian mana saja, baik di
bagian periwayat yang berstatus sahabat, maupun periwayat yang bukan sahabat.
b. hadis munqathi’ ialah
hadis yang sanad-nya terputus, karena periwayat yang tidak
berstatus al-tabi‘in dan sahabat Nabi telah menyatakan
menerima hadis dari sahabat Nabi.
c. hadis munqathi’ ialah
hadis yang bagian sanad-nya sebelum sahabat, jadi periwayat
sesudah sahabat, hilang atau tidak jelas orangnya.
d. hadis munqathi’ adalah
hadis yang dalam sanad-nya ada periwayat yang gugur seorang
atau dua orang tidak secara berurutan.
e. hadis munqathi’ ialah
hadis yang dalam sanad-nya ada seorang periwayat yang terputus
atau tidak jelas.
f. hadis munqathi’ ialah
hadis yang sanad-nya di bagian sebelum sahabat, jadi periwayat
sesudah sahabat, terputus seorang atau lebih tidak secara berurut dan tidak
terjadi di awal sanad.
g. hadis munqathi’ ialah
pernyataan atau perbuatan al-tabi’in.
v HADIS
MUDALLAS
Dikatakan mudallas, karena
dalam hadis itu terdapat tadlis yaitu bercampurnya gelap dan
terang. Adapun hadis mudallas dinamai demikian karena ia mengandung kesamaran
dan ketertutupan. Jadi yang dimaksud dengan hadis mudallas adalah hadis yang di
dalamnya ada sesuatu yang disembunyikan.
Menurut
ulama hadis, jenis tadlis secara umum ada dua macam, tadlis
al-isnad dan tadlis al-syuyukh
Yang
dimaksud dengan tadlis al-isnad ialah seorang periwayat
menerima hadis dari orang yang semasa, tetapi tidak bertemu langsung. Atau ia
menerima/bertemu langsung, tetapi tidak menyebut namanya. Misalnya,
ia hanya mengatakan, “saya mendengar hadis dari si polan”. Diperkirakan, tidak
menyebut nama itu mengandung maksud agar aib yang ada pada guru tidak
kelihatan. Ulama sangat mencela periwayat yang melakukan tadlis,khususnya tadlis
al-isnad. Karena, orang yang me-lakukan tadlis telah
melakukan pengelabuan kualitas hadis kepada orang lain. Kualitas hadis yang
bercacat dilaporkan seolah-olah tidak bercacat.
Periwayat
yang telah diketahui pernah melakukan tadlis, misalnya dia menggunakan
kata-kata sami’tu atau haddasaniy pada hal
dia tidak me-nerima riwayat hadis itu dengan al-sama’, seluruh
hadis yang disampaikan oleh periwayat tersebut ditolak oleh ulama hadis.
Sikap ulama menolak riwayat dari periwayat yang telah men-tadlis-kan hadis,
walaupun pen-tadlis-an itu hanya dilakukan sekali saja, merupakan
sikap yang sangat hati-hati dari ulama hadis.
Selanjutnya,
yang dimaksud dengan tadlis al-syuyukh ialah seorang periayat
menyebut nama pemberi hadis, bukan namanya yang dikenal oleh halayak, tetapi
namanya kurang dikenal. Misalnya, al-Khatib berkata, “Telah bercerita
kepada kami Ali Ibn Abu Ali al-Bishri……” nama yang terkenal tokoh yang dimaksud
adalah Abul Qasim Ali ibn Abu Ali, bukan Ali saja. Tampaknya hal yang lumrah
bila orang itu lebih dikenal nama kampungnya dari pada namanya sendiri, seperti
ada juga orang yang lebih dikenal dengan namanya dari pada gelarnya.
Kesalahan
penyebutan identitas pribadi guru tersebut memang sangat dimungkinkan. Karena,
periwayat hadis yang memiliki nama ataupun kunyahyang mirip cukup
banyak jumlahnya dengan kualitas pribadi yang berbeda.
Ulama
hadis telah membahas cukup panjang berbagai hadis yang termasuk jenis mudallas. Hal
ini sebagai salah satu bukti, betapa ulama hadis sangat hati-hati dalam
melakukan penelitian hadis
v HADIS
MUNKAR
Yaitu
hadis yang pada sanadnya ada seorang perawi yang parah kesalahannya atau banyak
kelupaannya atau nampak kefasikannya[11]. Dengan definisi ini maka ia kebalikan
dari hadis ma’ruf, yang biasa didefinisikan “Hadis yang diriwayatkan
oleh periwayat tsiqah yang menyalahi riwayat orang dha’if.
v HADIS
MATRUK
Yaitu
hadis yang salah satu periwayat yang tertuduh dusta. Dusta itu, boleh jadi
dalam soal meriwayatkan hadis maupun soal lain. Hadis semacam ini disebut matruk, bukan maudhu’, karena
periwayat tersebut baru dicurigai berdusta meriwayatkan hadis, bukan terbukti
telah membuat hadis.
i like u blog...
AntwoordVee uit