Free Flower Color Change1 Cursors at www.totallyfreecursors.com
mutmainnah syam: BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERUMUSAN NORMA HUKUM

daun

Sondag 02 Junie 2013

BAHASA PERUNDANG-UNDANGAN DAN PERUMUSAN NORMA HUKUM

  
            Bahasa memainkan peranan penting dan besar dalam kehidupan keseharian kita. Hal ini tidak hanya terjadi dalam ruang-ruang pengadilan ketika kita dipanggil untuk menjadi saksi, ataupun dalam tulisan-tulisan yang mendeskripsikan atau menjelaskan soal putusan pengadilan, dan dalam dokumen-dokumen hukum seperti kontrak mengenai hutang-piutang dengan hak tanggungannya, tetapi juga dalam kegiatan rutin kita sehari-hari, terutama dalam menyusun peundang-undangan – mulai undang-undang sampai peraturan daerah. Dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) secara tidak langsung menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana disebut dalam Pasal 5 huruf f.
Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik yang meliputi :
a.       kejelasan tujuan;
b.       kelembaagaan aataau organ pembentuk yang tepat;
c.       kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.       dapat dilaksanakan;
e.       kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.        kejelasan rumusan; dan
g.       keterbukaan.
Penjelasan Pasal 5 huruf UU P3 :
“Yang dimaksud dengan asas ‘kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”
            Meskipun di mana-mana hukum ada di tengah-tengah kita, acap kali kita tidak dapat mengerti atau memahami peraturan daerah, undang-undang, putusan-putusan pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lain yang memiliki pengaruh terhadap kita. Kita menyewa advokat (lawyer) untuk membantu kita memperoleh tiket hukum sebab satu langkah keliru dapat menghapuskan/meniadakan suatu dokumen penting atau lebih jauh lagi ber-komplikasi terhadap hidup kita. Termasuk kamus-kamus hukum yang mendefinisikan istilah-istilah hukum mengesankan bahwa ia adalah “bahasa dalam dirinya sendiri”.
            Dalam konteks kajian seperti tersebut di atas sesungguhnya kita memasuki suatu wilayah, baik akademis maupun praktis, mengenai singgungan antara bahasa (language) dan hukum (law). Sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental, prosedur hukum dan administrasi peradilan terikat pada standar yang telah disusun oleh legislatif dalam bentuk tulisan (tertulis), sehingga bahasa menjadi persoalan sangat penting. Demikian juga halnya dalam Anglo-Saxons; profesi hukum telah membangun suatu tipe bahasa hukum (a type of legal language) yang di antaranya berasal dari Old English. The Anglo-Saxon tidak hanya menggunakan Old English  sebagai bahasa hukum, tetapi juga dari bahasa Latin. Bagaimana halnya dengan “bahasa hukum” Indonesia ?
Bagaimana mengetahui hukum terikat pada bahasa, maka sebenarnya kita memasuki ruang kolaborasi interdisiplin antara hukum dan ajaran kebahasaan yang  saat ini sangat terbatas. Persoalan yang sama dan kita hadapi adalah bagaimana teks khusus yang tertulis dalam bahasa itu dapat dimengerti ? Artinya, selalu terdapat ruang interpretasi (room for interpretation) dan faktor-faktor lain yang menentukan bagaimana ruang ini diisi.
Bahasa menuntut formulasi. Karena itu, suatu formulasi atau teks hukum harus dapat dipahami (comprehensible) dan pada saat yang sama tidak melahirkan salah pengertian (misunderstanding). Orang-orang yang tidak ahli di bidang hukum acap kali melontarkan kritik bahwa teks-teks hukum tidak dapat dipahami. Dalam banyak kasus, cukup mudah untuk mengapresiasi dasar kritisme tersebut. Di lain pihak, ahli-ahli hukum menyampaikan kebutuhan formulasi-formulasi yang tidak bermakna ganda (unambiguous formulations), sehingga tidak menyodorkan pada mereka untuk melakukan reinterpretasi. Bahkan ada yang mengungkapkan terjadinya paradoks mengenai profesi hukum, seperti lawyer, yang di satu pihak merupakan pengguna bahasa paling fasih, sementara di pihak lain mereka adalah juga penyalahguna bahasa paling terkenal.

Teks Hukum : Struktur dan Bahasa
            Teks hukum sangat berbeda dari ungkapan atau ucapan umum (ordinary speech).Sebagaimana juga diungkapkan oleh Cheryl Stephens (2003), “linguists identify legalese as a distinctive dialect”.  Juga seperti pernyataan Peter M.  Tiersma (1999), “a legal text is something very different from ordinary speech”, namun selannjuttnya diungkapkan  dengan pertaanyaan, “How does the language of the law differ from ordinary speech and writing ? Do this differences enhance clear and precise communication, as lawyers typically claim, or detract from it ?”. Adanya perbedaan dengan ucapan-ucapan biasa atau umunya tersebut benar, khususnya menyangkut teks-teks hukum yaang otoritatif, yaitu yang menciptakan, memodifikasi, atau menghapuskan hak dan kewajiban individu atau institusi. Sebagaimana oleh Austin disebut dengan “written performatives”. Para lawyer sering menunjuk aturan tersebut sebagai aturan operatif atau dispositif. Teks-teks hukum tersebut muncul dalam berbagai macam (genre), yang meliputi dokumen-dokumen, seperti :
            Konstitusi;
            Kontrak/Perjanjian;
            Akta;
            Perda;
Putusan Pengadilan;
Pledoi (Pembelaan);
Undang-undang.
Masing-masing macam (genre) cenderung memiliki format stereotip sendiri, yang secara umum ditulis dalam bahasa hukum (legelese), dan biasanya mengandung satu atau lebih ungkapan hukum suatu perbuatan yang diartikan sesuai dengan fungsi yang dimaksudkan. Suatu kontrak/perjanjian misalnya, nyaris selalu mengandung satu atau lebih janji (promise). Adapun suatu peraturan perundang-undangan acap kali mengandung norma (kaidah), yang berisi perintah, larangan, atau kebolehan melakukan suatu perbuatan. Dalam area hukum publik (public law), perundang-undangan disusun dengan sangat textualized dan diundangkan melalui prosedur yang telah ditentukan. Di Indonesia melalui prosedur dan teknis sebagaimana diatur dalam UU P3 tersebut di atas.
Gambaran yang paling menonjol dari struktur teks-teks hukum adalah sangat tersusun (highly formulaic) atau stereotipis. Sejumlah teks dapat sangat terinci (detail) dalam kerangka struktur, tetapi dokumen-dokumen hukum yang rutin cenderung mengikuti struktur yang ditentukan sebelumnya. Tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh mengenai struktur teks-teks hukum, namun lebih memfokuskan pada bahasa. Struktur teks-teks hukum akan dibahas dalam bagian perumusan norma-norma hukum. Secara yuridis, hal ini sudah diatur dalam UU P3, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44-nya, yaitu yang mengatur soal teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sifat Bahasa Hukum
            Bahasa hukum, yang secara luas diuraikan sebagai bahasa dari profesi hukum (legal profession), telah menjadi objek dari pelbagai studi, yang sebagian besar dimaksudkan untuk membantu, sehingga lebih dapat dimengerti oleh warga masyarakat biasa yang hidup dan nasibnya dapat dipengaruhi oleh teks-teks itu. Banyak ungkapan-ungkapan buruk yang digunakan untuk menggambarkan bahasa hukum, di antaranya “panjang lebar”, “tidak jelas”, “muluk” (angkuh), dan  sebagainya. Lebih spesifik lagi, literatur-literatur bahasa hukum itu sendiri menyatakan bahwa bahasa hukum berbeda dari ucapan-ucapan biasa/umum, di antaranya menyangkut terminologinya yang teknis. Kenyataannya, dalam teks-teks hukum yang otoritatif tidak semuanya mengandung gambaran sebagaimana bahasa hukum di atas. Namun, memang sebagian besar dokumen-dokumen hukum masih menggunakan teks-teks yang berbahasa hukum itu.
            Sebagaimana disinggung di atas bahwa bahasa hukum adalah bahasanya para lawyer karena fakta menunjukkan bahwa orang awam tetap bergantung pada para lawyer untuk menciptakan dan “mentranslasikan” teks-teks hukum, sehingga membuat sulit bagi para lawyer itu untuk menolak perbedaan bahasa mereka dari bahasa umum. Para lawyer berusaha untuk membangun kebiasaan-kebiasaan khusus kebahasaan yang memiiliki sedikit fungsi komunikasi, dan memberi tanda pada mereka sebagai anggota kelompok (komunitas) hukum. Berdasarkan hasil studi mengenai bahasa hukum, kebiasaan yang kemudian menjadi sifat bahasa hukum itu di antaranya :
            1. Kalimat-kalimat  yang kompleks
            Berbagai studi menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat, sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk menyatakan suatu  prinsip peraturan perundang-undangan dalam satu  kalimat tunggal.
            2. Kalimat panjang lebar dan berlebihan
             Para lawyer sangat suka menggunakan frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak, kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang lebar, namun sangat padat (compact) atau penuh.
            3. Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
            Frasa ini mengandung kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas, lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan pengertian.
            4. Struktur kalimat yang tidak lazim
            Para lawyer  acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya, atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap kalimat tersebut.
            5. Peniadaan (Negasi)
            Bahasa hukum tampaknya menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan harus dihindari.

            Berdasarkan gaya tulisan-tulisan hukum yang tidak berfungsi komunikatif, sehingga mereduksi pengertian, maka kemudian muncul upaya untuk menemukan suatu bahasa hukum yang berbeda, yakni  bahasa hukum yang dapat dikomunikasikan secara sangat tepat (precise communication). Di antara cara-cara untuk memperkenalkan bahasa hukum yang jelas dan menciptakan komunikasi yang ringkas/singkat (concise communication) adalah melalui perbendaharaan kata hukum khusus (specific legal vocabulary), yang secara terminologis sering disebut dengan “leksikon hukum”. Leksikon hukum tersebut pada umumnya memiliki karakter :
1.       Kosa kata kuno (legal archaisms);
Kritik umum terhadap perbendaharaan hukum adalah penuh dengan sisi kuno, termasuk morfologi (ilmu mengenai bentuk kata) lama. Kosa kata tersebut dipertahankan karena dianggap lebih tepat dibandingkan dengan bahasa umum (ordinary language).
2.       Kreativitas linguistik;
Kendati bahasa hukum sebagian sangat kuno, sebagian besar istilah-istilah hukum lainnya satu demi satu mati, sehingga menjadi tidak terpakai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa leksikon hukum sangat inovatif, seperti munculnya istilah zona, korporasi. Kendati istilah-istilah tersebut membingungkan orang-orang awam, namun dapat meningkatkan komunikasi dalam profesi dengan tetap menyimpan kesenjangan leksikal yang ada dalam bahasa umum. Namun, bagaimanapun juga beberapa istilah memberi kemampuan pada hukum untuk berhubungan dengan upaya pembangunan hukum.
Penilaian yang dikemukakan sehubungan dengan hal ini adalah bahwa bahasa hukum bukan konservatif yang tanpa harapan, juga bukan sangat inovatif. Seringkali terdapat alasan untuk tetap menggunakan kosa-kosa kata lama atau terjadi keengganan untuk mengubah karena kekhawatiran translasinya mempengaruhi maknanya.
3.       Terminologinya formal dan ritualistis
Leksikon hukum juga mengandung kata atau frase yang ritualistis dan formal. Salah satu fungsinya adalah untuk menegaskan bahwa bekerjanya hukum berbeda dari kehidupan pada umumnya.
            Jika distingsi kosa-kosa kata hukum itu meningkatkan komunikasi, pasti merupakan istilah-istilah teknis (technical terms) atau “terms of art”, yang digunakan dalam ruang profesi tertentu. Karena konsep bahwa bahasa hukum, baik leksikonnya maupun kalimat-kalimat-nya, maka kemudian memunculkan konsep yang berbeda dalam soal interpretasi dan pemaknaan dibandingkan dengan interpretasi atau pemaknaan dalam bahasa umum. Satu dari sekian banyak observasi mengenai interpretasi hukum adalah kecenderungan dari sebagian besar hakim dan lawyer  menginterpretasi teks-teks hukum relatif secara harfiah (literal) dan menggunakan cara-cara akontekstual.
            Sebagaimana diungkapkan oleh Peter M. Tiersma (1999) bahwa anggota masyarakat kecewa dengan bahasa hukum yang menyebabkan problem-problem dalam pemahaman, khususnya bagi orang-orang awam. Artinya, kosa-kosa kata teknis, kata-kata yang kuno dan tidak lazim, konstruksi-konstruksi yang impersonal, penegasian yang multiple, kalimat yang kompleks dan panjang, adalah merupakan problem. Dalam konteks itulah di Inggris misalnnya muncul usaha-usaha untuk mereformasi bahasa hukum. Hal ini bisa melalui penyederhanaan/simplifikasi (menjadikan bahasanya para lawyer itu seperti bahasa biasa) atau melalui translasi (meninggalkan secara esensi bahasa hukum, dengan memberi translasi yang lebih baik bagi publik dalam bentuk bahasa biasa, ketika dibutuhkan). Dengan reformasi tersebut teks-teks hukum menjadi dapat diakses, baik oleh profesi hukum maupun publik. Hal tersebut juga dilakukan di Australia, pembentuk undang-undang melakukan eksperimen terhadap struktur undang-undang, yaitu dengan menambah flow charts dan contoh-contoh untuk membantu pembaca mengerti isi undang-undang tersebut.
            Sebagaimana di singgung di atas bahwa aspek bahasa dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya menyangkut dapat-tidaknya teks-teks itu dimengerti oleh publik, namun juga menyangkut persoalan interpretasi. Oleh karena tulisan itu sifatnya relatif permanen, maka pembentuk peraturan perundang-undangan dapat menciptakan teks-teks yang mungkin harus dapat diinterpretasikan beberapa tahun mendatang yang saat ini tidak diketahui publik. Idealnya, minimal pembaca yang berpendidikan hukum, dapat menginterpretasikan teks tanpa bantuan informasi lain, kendati beberapa tahun kemudian.

Ragam Bahasa Perundang-undangan
Berdasarkan UU P3
           
Dalam Lampiran UU P3 – yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU P3, telah dikemukakan petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam Bab III, mulai angka 205 sampai dengan 247 diatur mengenai ragam bahasa peraturan perundang-undangan. Pada angka 205 Lampiran tersebut dikemukakan bahwa “...namun demikian bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.” Ini menunjukkan bahwa pembentuk UU P3 itu sendiri berpendirian bahwa bahasa peraturan perundang-undangan adalah “different from ordinary speech”, setidaknya dapat dipahami dari frase “corak tersendiri’, kendati disyaratkan berciri : “kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum”.
Sebenarnya ungkapan bahwa “bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri” tidak perlu diketengahkan, sehingga tidak terkesan terjadi contradictio interminis dengan ciri sebagaimana dirinci dalam angka 205 itu juga. Lebih dari itu, menjadi terkesan ada kontradiksi dengan petunjuk pada angka 206 Lampiran UU P3 yang menegaskan bahwa “Dalam merumuskan ketentuan Peraturan Perundang-undangan digunakan kalimat yanng tegas, jelas, singkat, dan mudah dimengerti.” Demikian pula jika dihadapkan dengan petunjuk tersebut pada angka 207 dan 208 Lampiran UU P3.
207. Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu atau konteksnya dalam kalimat kurang jelas.
208. Dalam merumuskan ketentuan peraturan perundang-undangan, gunakan kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
Meminjam ungkapan David Kelly berdasarkan catatan Plain Language Association International (2003), bahwa pernyataan-pernyataann seperti itu menunjukkan “the different between plain language.... and the drafting style...” Karena itu, petunjuk teknis, khususnya mengenai ragam bahasa perundang-undangan sebagaimana Lampiran UU P3, bagaimanapun juga harus dipahami sebagai kerangka pembentukan bahasa perundang-undangan yang mengandung “plain language”. Frase “plain language” dalam kajian-kajian kebahasaan bidang hukum diketengahkan sebagai upaya untuk “menmbongkar” bahasa hukum  yang dianggap menyimpan problem-problem komunikasi.
Menurut CLIC Plain Language Centre, “’Plain language’ is language simplified to make it readily understandable by the average person’. It is language stripped of unnecessary complexity, but not stripped of style. It is perhaps language at the lowest common denominator. It is reader-focused language.” “Plain language” dibedakan dari “Clarified or simplified language”, yang berarti “language that has been worked on to improve its understandability, but retains technical term (terms of art), if necessary.
Seberapa realistiskah pernyataan-pernyataan mengenai plain language, khususnya ketika diterapkan pada peraturan perundang-undangan ? Keberhasilan komunikasi atas isi peraturan perundang-undangan bergantung pada dua faktor. Pertama, kemampuan memahami dari individu penerima pesan (rumusan norma). Kedua, kompleksitas intrinsik dan karakteristik lain dari pokok masalah pesan. Jadi sebagai suatu proses, komunikasi bergantung pada pertemuan antara pengalaman linguistik pengirim dan penerima pesan. Tentu berbeda pemahaman antara istilah yang dapat diacu pada benda nyata (konkret) dibandingkan dengan istilah yag lebih mengacu pada pengertian (tidak pada benda). Kata-kata yang tidak megacu pada benda, antara lain : korupsi, otonomi, partisipasi, demokrasi, dan sebagainya. (lihat Fatimah Djajasudarma, 1999)
Dalam konteks penggunaan kata atau istilah seperti itu, sangat potensial menimbulkan ketidakpahaman publik, sehingga perlu pendefinisian untuk mengimprovisasi pemahaman. Definisi yaang dimaksud adalah nama yang diberi keterangan singkat dan jelas di bidang tertentu atau pembatasann tentang suatu fakta, peristiwa atau kejadian dan proses. (Fatimah Djajasudarma, 1999)


                         


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking