Bahasa
memainkan peranan penting dan besar dalam kehidupan keseharian kita. Hal ini
tidak hanya terjadi dalam ruang-ruang pengadilan ketika kita dipanggil untuk
menjadi saksi, ataupun dalam tulisan-tulisan yang mendeskripsikan atau
menjelaskan soal putusan pengadilan, dan dalam dokumen-dokumen hukum seperti
kontrak mengenai hutang-piutang dengan hak tanggungannya, tetapi juga dalam
kegiatan rutin kita sehari-hari, terutama dalam menyusun peundang-undangan –
mulai undang-undang sampai peraturan daerah. Dalam konteks pembentukan
peraturan perundang-undangan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) secara tidak langsung
menempatkan bahasa yang komunikatif sebagai salah satu asas, yakni sebagaimana
disebut dalam Pasal 5 huruf f.
Pasal 5 UU P3 :
Dalam membentuk peraturan perundang-undangan
harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik
yang meliputi :
a. kejelasan tujuan;
b. kelembaagaan aataau organ pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Penjelasan Pasal 5 huruf UU P3 :
“Yang dimaksud dengan asas ‘kejelasan rumusan” adalah bahwa setiap
peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan
peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi,
serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan
berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.”
Meskipun
di mana-mana hukum ada di tengah-tengah kita, acap kali kita tidak dapat
mengerti atau memahami peraturan daerah, undang-undang, putusan-putusan
pengadilan dan dokumen-dokumen hukum lain yang memiliki pengaruh terhadap kita.
Kita menyewa advokat (lawyer) untuk membantu kita memperoleh tiket hukum
sebab satu langkah keliru dapat menghapuskan/meniadakan suatu dokumen penting
atau lebih jauh lagi ber-komplikasi terhadap hidup kita. Termasuk kamus-kamus
hukum yang mendefinisikan istilah-istilah hukum mengesankan bahwa ia adalah
“bahasa dalam dirinya sendiri”.
Dalam
konteks kajian seperti tersebut di atas sesungguhnya kita memasuki suatu
wilayah, baik akademis maupun praktis, mengenai singgungan antara bahasa (language)
dan hukum (law). Sebagaimana dalam sistem hukum Eropa Kontinental,
prosedur hukum dan administrasi peradilan terikat pada standar yang telah
disusun oleh legislatif dalam bentuk tulisan (tertulis), sehingga bahasa
menjadi persoalan sangat penting. Demikian juga halnya dalam Anglo-Saxons;
profesi hukum telah membangun suatu tipe bahasa hukum (a type of legal
language) yang di antaranya berasal dari Old English. The
Anglo-Saxon tidak hanya menggunakan Old English sebagai bahasa hukum, tetapi juga dari bahasa
Latin. Bagaimana halnya dengan “bahasa hukum” Indonesia ?
Bagaimana
mengetahui hukum terikat pada bahasa, maka sebenarnya kita memasuki ruang
kolaborasi interdisiplin antara hukum dan ajaran kebahasaan yang saat ini sangat terbatas. Persoalan yang sama
dan kita hadapi adalah bagaimana teks khusus yang tertulis dalam bahasa itu
dapat dimengerti ? Artinya, selalu terdapat ruang interpretasi (room for
interpretation) dan faktor-faktor lain yang menentukan bagaimana ruang ini
diisi.
Bahasa menuntut
formulasi. Karena itu, suatu formulasi atau teks hukum harus dapat dipahami (comprehensible)
dan pada saat yang sama tidak melahirkan salah pengertian (misunderstanding).
Orang-orang yang tidak ahli di bidang hukum acap kali melontarkan kritik bahwa
teks-teks hukum tidak dapat dipahami. Dalam banyak kasus, cukup mudah untuk
mengapresiasi dasar kritisme tersebut. Di lain pihak, ahli-ahli hukum
menyampaikan kebutuhan formulasi-formulasi yang tidak bermakna ganda (unambiguous
formulations), sehingga tidak menyodorkan pada mereka untuk melakukan
reinterpretasi. Bahkan ada yang mengungkapkan terjadinya paradoks mengenai
profesi hukum, seperti lawyer, yang di satu pihak merupakan pengguna
bahasa paling fasih, sementara di pihak lain mereka adalah juga penyalahguna
bahasa paling terkenal.
Teks Hukum : Struktur dan Bahasa
Teks
hukum sangat berbeda dari ungkapan atau ucapan umum (ordinary speech).Sebagaimana juga diungkapkan oleh Cheryl Stephens
(2003), “linguists identify legalese as a
distinctive dialect”. Juga seperti
pernyataan Peter M. Tiersma (1999), “a legal text is something very different
from ordinary speech”, namun selannjuttnya diungkapkan dengan pertaanyaan, “How does the language of the law differ from ordinary speech and
writing ? Do this differences enhance clear and precise communication, as
lawyers typically claim, or detract from it ?”. Adanya perbedaan dengan
ucapan-ucapan biasa atau umunya tersebut benar, khususnya menyangkut teks-teks
hukum yaang otoritatif, yaitu yang menciptakan, memodifikasi, atau menghapuskan
hak dan kewajiban individu atau institusi. Sebagaimana oleh Austin disebut
dengan “written performatives”. Para lawyer
sering menunjuk aturan tersebut sebagai aturan operatif atau dispositif. Teks-teks
hukum tersebut muncul dalam berbagai macam (genre),
yang meliputi dokumen-dokumen, seperti :
Konstitusi;
Kontrak/Perjanjian;
Akta;
Perda;
Putusan Pengadilan;
Pledoi (Pembelaan);
Undang-undang.
Masing-masing macam
(genre) cenderung memiliki format
stereotip sendiri, yang secara umum ditulis dalam bahasa hukum (legelese),
dan biasanya mengandung satu atau lebih ungkapan hukum suatu perbuatan yang
diartikan sesuai dengan fungsi yang dimaksudkan. Suatu kontrak/perjanjian
misalnya, nyaris selalu mengandung satu atau lebih janji (promise). Adapun suatu peraturan perundang-undangan acap kali
mengandung norma (kaidah), yang berisi perintah, larangan, atau kebolehan
melakukan suatu perbuatan. Dalam area hukum publik (public law),
perundang-undangan disusun dengan sangat textualized dan diundangkan
melalui prosedur yang telah ditentukan. Di Indonesia melalui prosedur dan
teknis sebagaimana diatur dalam UU P3 tersebut di atas.
Gambaran yang
paling menonjol dari struktur teks-teks hukum adalah sangat tersusun (highly
formulaic) atau stereotipis. Sejumlah teks dapat sangat terinci (detail)
dalam kerangka struktur, tetapi dokumen-dokumen hukum yang rutin cenderung
mengikuti struktur yang ditentukan sebelumnya. Tulisan ini tidak akan membahas
lebih jauh mengenai struktur teks-teks hukum, namun lebih memfokuskan pada
bahasa. Struktur teks-teks hukum akan dibahas dalam bagian perumusan
norma-norma hukum. Secara yuridis, hal ini sudah diatur dalam UU P3,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 44-nya, yaitu yang mengatur soal teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sifat Bahasa Hukum
Bahasa
hukum, yang secara luas diuraikan sebagai bahasa dari profesi hukum (legal profession), telah menjadi objek
dari pelbagai studi, yang sebagian besar dimaksudkan untuk membantu, sehingga
lebih dapat dimengerti oleh warga masyarakat biasa yang hidup dan nasibnya
dapat dipengaruhi oleh teks-teks itu. Banyak ungkapan-ungkapan buruk yang
digunakan untuk menggambarkan bahasa hukum, di antaranya “panjang lebar”,
“tidak jelas”, “muluk” (angkuh), dan
sebagainya. Lebih spesifik lagi, literatur-literatur bahasa hukum itu
sendiri menyatakan bahwa bahasa hukum berbeda dari ucapan-ucapan biasa/umum, di
antaranya menyangkut terminologinya yang teknis. Kenyataannya, dalam teks-teks
hukum yang otoritatif tidak semuanya mengandung gambaran sebagaimana bahasa
hukum di atas. Namun, memang sebagian besar dokumen-dokumen hukum masih
menggunakan teks-teks yang berbahasa hukum itu.
Sebagaimana
disinggung di atas bahwa bahasa hukum adalah bahasanya para lawyer karena fakta menunjukkan bahwa
orang awam tetap bergantung pada para lawyer
untuk menciptakan dan “mentranslasikan” teks-teks hukum, sehingga membuat sulit
bagi para lawyer itu untuk menolak
perbedaan bahasa mereka dari bahasa umum. Para lawyer berusaha untuk membangun kebiasaan-kebiasaan khusus
kebahasaan yang memiiliki sedikit fungsi komunikasi, dan memberi tanda pada
mereka sebagai anggota kelompok (komunitas) hukum. Berdasarkan hasil studi
mengenai bahasa hukum, kebiasaan yang kemudian menjadi sifat bahasa hukum itu
di antaranya :
1.
Kalimat-kalimat yang kompleks
Berbagai studi
menunjukkan bahwa kalimat-kalimat dalam bahasa hukum nyaris sedikit lebih
panjang dibandingkan dengan pola-pola berbahasa lainnya, dan lebih lekat,
sehingga membuatnya lebih kompleks. Terkadang terkesan ada usaha untuk
menyatakan suatu prinsip peraturan
perundang-undangan dalam satu kalimat
tunggal.
2.
Kalimat panjang lebar dan berlebihan
Para lawyer sangat suka menggunakan
frasa-frasa yang panjang dan cenderung berlebihan, sehingga terkadang disebut “boilerplate’. Di lain pihak,
kadang-kadang bahasa hukum tidak secara berlebihan menggunakan kalimat panjang
lebar, namun sangat padat (compact)
atau penuh.
3.
Mengandung beberapa frasa yang dihubungakan
Frasa ini mengandung
kata-kata seperti dan/atau. Frasa-frasa seperti ini masih sangat umum dalam
bahasa hukum. Struktur kalimat seperti itu dapat membawa pada ambiguitas,
lebih-lebih dikaitkan dengan aturan interpretasi, dimana tiap kata membutuhkan
pengertian.
4.
Struktur kalimat yang tidak lazim
Para lawyer
acap kali membuat struktur kalimat yang tidak lazim. Sering kali
struktur yang tidak lazim itu berakibat memisahkan subjek dari kata kerjanya,
atau memisahkan kata kerja yang kompleks, sehingga mereduksi pemahaman terhadap
kalimat tersebut.
5.
Peniadaan (Negasi)
Bahasa hukum tampaknya
menggunakan jumlah peniadaan (negasi) yang banyak sekali. Penelitian
mengungkapkan bahwa negasi yang berganda khususnya, mengganggu komunikasi dan
harus dihindari.
Berdasarkan
gaya tulisan-tulisan hukum yang tidak berfungsi komunikatif, sehingga mereduksi
pengertian, maka kemudian muncul upaya untuk menemukan suatu bahasa hukum yang
berbeda, yakni bahasa hukum yang dapat
dikomunikasikan secara sangat tepat (precise
communication). Di antara cara-cara untuk memperkenalkan bahasa hukum yang
jelas dan menciptakan komunikasi yang ringkas/singkat (concise communication) adalah melalui perbendaharaan kata hukum
khusus (specific legal vocabulary),
yang secara terminologis sering disebut dengan “leksikon hukum”. Leksikon hukum
tersebut pada umumnya memiliki karakter :
1. Kosa kata kuno (legal archaisms);
Kritik umum
terhadap perbendaharaan hukum adalah penuh dengan sisi kuno, termasuk morfologi
(ilmu mengenai bentuk kata) lama. Kosa kata tersebut dipertahankan karena
dianggap lebih tepat dibandingkan dengan bahasa umum (ordinary language).
2. Kreativitas linguistik;
Kendati bahasa
hukum sebagian sangat kuno, sebagian besar istilah-istilah hukum lainnya satu
demi satu mati, sehingga menjadi tidak terpakai. Kenyataan juga menunjukkan bahwa
leksikon hukum sangat inovatif, seperti munculnya istilah zona, korporasi. Kendati
istilah-istilah tersebut membingungkan orang-orang awam, namun dapat
meningkatkan komunikasi dalam profesi dengan tetap menyimpan kesenjangan
leksikal yang ada dalam bahasa umum. Namun, bagaimanapun juga beberapa istilah
memberi kemampuan pada hukum untuk berhubungan dengan upaya pembangunan hukum.
Penilaian yang
dikemukakan sehubungan dengan hal ini adalah bahwa bahasa hukum bukan
konservatif yang tanpa harapan, juga bukan sangat inovatif. Seringkali terdapat
alasan untuk tetap menggunakan kosa-kosa kata lama atau terjadi keengganan
untuk mengubah karena kekhawatiran translasinya mempengaruhi maknanya.
3. Terminologinya formal dan ritualistis
Leksikon hukum
juga mengandung kata atau frase yang ritualistis dan formal. Salah satu
fungsinya adalah untuk menegaskan bahwa bekerjanya hukum berbeda dari kehidupan
pada umumnya.
Jika
distingsi kosa-kosa kata hukum itu meningkatkan komunikasi, pasti merupakan
istilah-istilah teknis (technical terms)
atau “terms of art”, yang digunakan
dalam ruang profesi tertentu. Karena konsep bahwa bahasa hukum, baik
leksikonnya maupun kalimat-kalimat-nya, maka kemudian memunculkan konsep yang
berbeda dalam soal interpretasi dan pemaknaan dibandingkan dengan interpretasi
atau pemaknaan dalam bahasa umum. Satu dari sekian banyak observasi mengenai
interpretasi hukum adalah kecenderungan dari sebagian besar hakim dan lawyer
menginterpretasi teks-teks hukum relatif secara harfiah (literal) dan menggunakan cara-cara
akontekstual.
Sebagaimana
diungkapkan oleh Peter M. Tiersma (1999) bahwa anggota masyarakat kecewa dengan
bahasa hukum yang menyebabkan problem-problem dalam pemahaman, khususnya bagi
orang-orang awam. Artinya, kosa-kosa kata teknis, kata-kata yang kuno dan tidak
lazim, konstruksi-konstruksi yang impersonal, penegasian yang multiple, kalimat yang kompleks dan
panjang, adalah merupakan problem. Dalam konteks itulah di Inggris misalnnya
muncul usaha-usaha untuk mereformasi bahasa hukum. Hal ini bisa melalui
penyederhanaan/simplifikasi (menjadikan bahasanya para lawyer itu seperti bahasa biasa) atau melalui translasi
(meninggalkan secara esensi bahasa hukum, dengan memberi translasi yang lebih
baik bagi publik dalam bentuk bahasa biasa, ketika dibutuhkan). Dengan
reformasi tersebut teks-teks hukum menjadi dapat diakses, baik oleh profesi
hukum maupun publik. Hal tersebut juga dilakukan di Australia, pembentuk
undang-undang melakukan eksperimen terhadap struktur undang-undang, yaitu
dengan menambah flow charts dan
contoh-contoh untuk membantu pembaca mengerti isi undang-undang tersebut.
Sebagaimana
di singgung di atas bahwa aspek bahasa dalam rangka pembentukan peraturan
perundang-undangan tidak hanya menyangkut dapat-tidaknya teks-teks itu dimengerti
oleh publik, namun juga menyangkut persoalan interpretasi. Oleh karena tulisan
itu sifatnya relatif permanen, maka pembentuk peraturan perundang-undangan
dapat menciptakan teks-teks yang mungkin harus dapat diinterpretasikan beberapa
tahun mendatang yang saat ini tidak diketahui publik. Idealnya, minimal pembaca
yang berpendidikan hukum, dapat menginterpretasikan teks tanpa bantuan
informasi lain, kendati beberapa tahun kemudian.
Ragam Bahasa Perundang-undangan
Berdasarkan UU P3
Dalam Lampiran UU
P3 – yang merupakan bagian tak terpisahkan dari UU P3, telah dikemukakan
petunjuk teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Khususnya dalam Bab
III, mulai angka 205 sampai dengan 247 diatur mengenai ragam bahasa peraturan
perundang-undangan. Pada angka 205 Lampiran tersebut dikemukakan bahwa
“...namun demikian bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak
tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.” Ini
menunjukkan bahwa pembentuk UU P3 itu sendiri berpendirian bahwa bahasa
peraturan perundang-undangan adalah “different
from ordinary speech”, setidaknya dapat dipahami dari frase “corak
tersendiri’, kendati disyaratkan berciri : “kejernihan atau kejelasan
pengertian, kelugasan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan
hukum”.
Sebenarnya ungkapan
bahwa “bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri” tidak
perlu diketengahkan, sehingga tidak terkesan terjadi contradictio interminis dengan ciri sebagaimana dirinci dalam angka
205 itu juga. Lebih dari itu, menjadi terkesan ada kontradiksi dengan petunjuk
pada angka 206 Lampiran UU P3 yang menegaskan bahwa “Dalam merumuskan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan digunakan kalimat yanng tegas, jelas, singkat, dan
mudah dimengerti.” Demikian pula jika dihadapkan dengan petunjuk tersebut pada
angka 207 dan 208 Lampiran UU P3.
207. Hindarkan penggunaan kata atau frase yang artinya kurang menentu
atau konteksnya dalam kalimat kurang jelas.
208. Dalam merumuskan ketentuan peraturan perundang-undangan, gunakan
kaidah tata bahasa Indonesia yang baku.
Meminjam ungkapan
David Kelly berdasarkan catatan Plain Language Association International
(2003), bahwa pernyataan-pernyataann seperti itu menunjukkan “the different between plain language.... and
the drafting style...” Karena itu, petunjuk teknis, khususnya mengenai
ragam bahasa perundang-undangan sebagaimana Lampiran UU P3, bagaimanapun juga
harus dipahami sebagai kerangka pembentukan bahasa perundang-undangan yang
mengandung “plain language”. Frase “plain language” dalam kajian-kajian
kebahasaan bidang hukum diketengahkan sebagai upaya untuk “menmbongkar” bahasa
hukum yang dianggap menyimpan
problem-problem komunikasi.
Menurut CLIC Plain
Language Centre, “’Plain language’ is
language simplified to make it readily understandable by the average person’.
It is language stripped of unnecessary complexity, but not stripped of style.
It is perhaps language at the lowest common denominator. It is reader-focused
language.” “Plain language”
dibedakan dari “Clarified or simplified
language”, yang berarti “language
that has been worked on to improve its understandability, but retains technical
term (terms of art), if necessary.
Seberapa
realistiskah pernyataan-pernyataan mengenai plain
language, khususnya ketika diterapkan pada peraturan perundang-undangan ?
Keberhasilan komunikasi atas isi peraturan perundang-undangan bergantung pada
dua faktor. Pertama, kemampuan memahami dari individu penerima pesan (rumusan
norma). Kedua, kompleksitas intrinsik dan karakteristik lain dari pokok masalah
pesan. Jadi sebagai suatu proses, komunikasi bergantung pada pertemuan antara
pengalaman linguistik pengirim dan penerima pesan. Tentu berbeda pemahaman
antara istilah yang dapat diacu pada benda nyata (konkret) dibandingkan dengan
istilah yag lebih mengacu pada pengertian (tidak pada benda). Kata-kata yang
tidak megacu pada benda, antara lain : korupsi, otonomi, partisipasi,
demokrasi, dan sebagainya. (lihat Fatimah Djajasudarma, 1999)
Dalam konteks
penggunaan kata atau istilah seperti itu, sangat potensial menimbulkan ketidakpahaman
publik, sehingga perlu pendefinisian untuk mengimprovisasi pemahaman. Definisi
yaang dimaksud adalah nama yang diberi keterangan singkat dan jelas di bidang
tertentu atau pembatasann tentang suatu fakta, peristiwa atau kejadian dan
proses. (Fatimah Djajasudarma, 1999)
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking