Free Flower Color Change1 Cursors at www.totallyfreecursors.com
mutmainnah syam: FIQIH DAN USHUL FIQIH

daun

Wys tans plasings met die etiket FIQIH DAN USHUL FIQIH. Wys alle plasings
Wys tans plasings met die etiket FIQIH DAN USHUL FIQIH. Wys alle plasings

Donderdag 06 Junie 2013

MAKALAH MAQASID SYARIAH



MAQASID SYARIAH
TUGAS KELOMPOK
Diajukan sebagai  makalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ushul fiqih















Disusun Oleh :
SITTI MUTMAINNAH SYAM
FITRI WULANDA
SRY IRNAWATI
M. RAFII AKBAR
     AHMAD ASIF SARDARI
      RIDWAN
        ALFIN




FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM JURUSAN PERADILAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013

KATA PENGANTAR


Segenap puji kami ucapkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema ijtihad sebagai tugas mata kuliah ilmu fiqih, Untaian-untaian sholawat serta salam kami limpahkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW. Yang mana berkat perjuangan beliaulah sehingga alam ini menjadi tentram, aman, dan sejahtera.
            Ucapkan terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan bantuan terbentuknya makalah ini, sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan tentunya makalah yang kami buat ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saranya sangat kami harapkan guna untuk menyempurnakan makalah yang kami susun selanjutnya, semoga makalah ini bisa menjadi media untuk menambah wawasan pembacanya,amin ya rabbal alamin


Samata, 13 Mei 2013

Penyusun

DAFTAR ISI







 





































BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW adalah sebagai sumber utama hukum Islam yang bersifat wajib, atau mutlaq di percayai dan di anut oleh seorang muslim, selain menunjukkan hukum dengan bunyi bahasanya juga dengan ruh tasryi’ atau Maqasid Syari’at.
Melalui Maqasid Syari’ah inilah ayat-ayat dan hadits-hadits hukum yang secara kuantitatif sangat terbatas jumlahnya dapat dikembangkan untuk menjawab permasalahan–permasalahan yang secara kajian kebahasaan tidak tertampung oleh al-Quran dan Sunnah. Pengembangan ini dengan menggunakan metode istimbat seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf yang juga disebut sebagai dalil.[1]
Maqasid Syaria’ah yang ditujukkan melalui hukum-hukum Islam dan ditetapkan berdasarkan nash-nash agama adalah maslahat hakiki. Maslahat ini mengacu terhadap pemeliharaan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kehidupan dunia ditegakkan atas lima pilar tersebut, tanpa terpeliharanya kelima hal ini tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara sempurna.

B.  Rumusan Masalah
            a)   Bagaimana sejarah maqasid syari’ah itu ?
            b)   Apa pengertian dan macam-macam maqasid syari’ah itu ?

C.  Tujuan
a)      Untuk mengetahui sejarah maqasid syari’ah
b)      Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam maqasid syari’ah



























BAB II

PEMBAHASAN


A.    Sejarah Maqasid Al-syari’ah.

            Apakah sebelum Imam Syathibi Maqashid al-Syari’ah sudah ada? Pertanyaan inilah yang hendak penyusun bahas.

            Betul bahwa Imam Syathibi adalah Bapak Maqashid al-Syari’ah pertama sekaligus peletak dasar Ilmu Maqashid, namun itu tidak berarti bahwa sebelumnya tidak ada Ilmu Maqashid. Imam Syathibi lebih tepat disebut orang yang pertama menyusun secara sistematis Maqashid al-Syari’ah sebagaimana Imam Syafi’I menurut kaum Sunni dengan ilmu Ushul Fiqhnya.

Kata al-maqashid sendiri menurut Ahmad Raisuni, pertama kali digunakan oleh at-Turmudzi al-Hakim, ulama yang hidup pada abad ke-3. Dialah, menurut Raisuni, yang pertama kali menyuarakan Maqashid al-Syari’ah melalui buku-bukunya, al-Shalah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-‘Illah, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah dan juga bukunya al-Furuq yang kemudian diadopsi oleh Imam al-Qarafi menjadi judul buku karangannya.

Setelah al-Hakim kemudian muncul Abu Mansur al-Maturidy dengan karyanya Ma’khad al-Syara’ disusul Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi dengan bukunya Ushul al-Fiqh dan Mahasin al-Syari’ah. Setelah al-Qaffal muncul Abu Bakar al-Abhari dan al-Baqilany masing-masing dengan karyanya, diantaranya, Mas’alah al-Jawab wa al-Dalail wa al ‘Illah dan al-Taqrib wa al-Irsyad fi Tartib Thuruq al-Ijtihad. Sepeninggal al-Baqillany muncullah al-Juwaeny, al-Ghazali, al-Razy, al-Amidy, Ibn Hajib, al-Baidhawi, al-Asnawi, Ibn Subuki, Ibn Abdissalam, al-Qarafi, al-Thufi, Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim.

Urutan di atas adalah versi Ahmad Raisuni, sedangkan menurut Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawy, sejarah Maqashid al-Syari’ah ini dibagi dalam dua fase yaitu fase sebelum Ibn Taimiyyah dan fase setelah Ibn Taimiyyah[2]. Itu lah sepenggal sejarah maqasid al- syari’ah menurut para ahli.

B.    Pengertian dan macam-macam Maqasid Al- Syari’ah.

Maqasid Syaria’ah ialah tujuan Allah dan Rosul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rosullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum. Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.[3]

Menurut al Syathibi dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:

1.    Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.

2.    Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.

3.    Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.

4.    Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.

Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu :

1.    Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.

2.    Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).

3.    Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.

4.    Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.

      Mayoritas peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.[4]

Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.

Adapun setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.

a.     Kebutuhan dhoruriyat

Definisinya adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas:

ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب لعلكم تتقون                                            

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa"

            Dari ayat ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.



b.    Kebutuhan al hajiyat

Al Syatibi mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini.

c.     Kebutuhan al tahsinat

Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak,.



  Al Syatibi juga membagi mashlahah dalam tiga hal:

1.      Mashlahah muktabar, yaitu kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana diungkap di atas.

2.      Mashlahat mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan.

3.      Mashlahat mursalah, yaitu kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.[5]


  Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)

            Mashlahah dalam bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i) dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.

            Kesendirian mashlahah sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan dua hal:

·       Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.

·       Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia[6].

Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits.

            Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.












































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Maqasid Syaria’ah ialah tujuan Allah dan Rosul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rosullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:

    Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
    Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
    Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
    Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.






































DAFTAR PUSTAKA


Tim Penyusun, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Pustaka Van Hoeve.

http://islamlib.com/id/artikel/bapak-maqasid-al-syariah-pertama/

Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995

Muhammad Said Romadlon al Buthi, Dhowabit al Mashlahah fi al Syariah al Islamiyah, Beirut: Dar al Muttahidah, 1992

http://fikrah.interaktif.tripod.com/Agama/maqasid.htm

Satria Efendi, M. Zein. Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group Kencama, Jakarta, 2008














[1] Tim Penyusun, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Pustaka Van Hoeve, hal 292
[2] http://islamlib.com/id/artikel/bapak-maqasid-al-syariah-pertama/
[3] Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995, hal.225

[4] Muhammad Said Romadlon al Buthi, Dhowabit al Mashlahah fi al Syariah al Islamiyah, Beirut: Dar al Muttahidah, 1992 halaman 71.
[5] http://fikrah.interaktif.tripod.com/Agama/maqasid.htm
[6] Satria Efendi, M. Zein. Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group Kencama, Jakarta, 2008  hal 78

Sondag 02 Junie 2013

MAKALAH MAQASID SYARIAH



MAQASID SYARIAH
TUGAS KELOMPOK
Diajukan sebagai  makalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Ushul fiqih















Disusun Oleh :
SITTI MUTMAINNAH SYAM
FITRI WULANDA
SRY IRNAWATI
M. RAFII AKBAR
     AHMAD ASIF SARDARI
      RIDWAN
        ALFIN




FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM JURUSAN PERADILAN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR
2013

KATA PENGANTAR


Segenap puji kami ucapkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema ijtihad sebagai tugas mata kuliah ilmu fiqih, Untaian-untaian sholawat serta salam kami limpahkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW. Yang mana berkat perjuangan beliaulah sehingga alam ini menjadi tentram, aman, dan sejahtera.
            Ucapkan terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan bantuan terbentuknya makalah ini, sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan tentunya makalah yang kami buat ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saranya sangat kami harapkan guna untuk menyempurnakan makalah yang kami susun selanjutnya, semoga makalah ini bisa menjadi media untuk menambah wawasan pembacanya,amin ya rabbal alamin


Samata, 12 Desember 2012

Penyusun

DAFTAR ISI







 





































BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW adalah sebagai sumber utama hukum Islam yang bersifat wajib, atau mutlaq di percayai dan di anut oleh seorang muslim, selain menunjukkan hukum dengan bunyi bahasanya juga dengan ruh tasryi’ atau Maqasid Syari’at.
Melalui Maqasid Syari’ah inilah ayat-ayat dan hadits-hadits hukum yang secara kuantitatif sangat terbatas jumlahnya dapat dikembangkan untuk menjawab permasalahan–permasalahan yang secara kajian kebahasaan tidak tertampung oleh al-Quran dan Sunnah. Pengembangan ini dengan menggunakan metode istimbat seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan ‘urf yang juga disebut sebagai dalil.[1]
Maqasid Syaria’ah yang ditujukkan melalui hukum-hukum Islam dan ditetapkan berdasarkan nash-nash agama adalah maslahat hakiki. Maslahat ini mengacu terhadap pemeliharaan terhadap lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kehidupan dunia ditegakkan atas lima pilar tersebut, tanpa terpeliharanya kelima hal ini tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara sempurna.

B.  Rumusan Masalah
            a)   Bagaimana sejarah maqasid syari’ah itu ?
            b)   Apa pengertian dan macam-macam maqasid syari’ah itu ?

C.  Tujuan
a)      Untuk mengetahui sejarah maqasid syari’ah
b)      Untuk mengetahui pengertian dan macam-macam maqasid syari’ah



























BAB II

PEMBAHASAN


A.    Sejarah Maqasid Al-syari’ah.

            Apakah sebelum Imam Syathibi Maqashid al-Syari’ah sudah ada? Pertanyaan inilah yang hendak penyusun bahas.

            Betul bahwa Imam Syathibi adalah Bapak Maqashid al-Syari’ah pertama sekaligus peletak dasar Ilmu Maqashid, namun itu tidak berarti bahwa sebelumnya tidak ada Ilmu Maqashid. Imam Syathibi lebih tepat disebut orang yang pertama menyusun secara sistematis Maqashid al-Syari’ah sebagaimana Imam Syafi’I menurut kaum Sunni dengan ilmu Ushul Fiqhnya.

Kata al-maqashid sendiri menurut Ahmad Raisuni, pertama kali digunakan oleh at-Turmudzi al-Hakim, ulama yang hidup pada abad ke-3. Dialah, menurut Raisuni, yang pertama kali menyuarakan Maqashid al-Syari’ah melalui buku-bukunya, al-Shalah wa Maqashiduhu, al-Haj wa Asraruh, al-‘Illah, ‘Ilal al-Syari’ah, ‘Ilal al-‘Ubudiyyah dan juga bukunya al-Furuq yang kemudian diadopsi oleh Imam al-Qarafi menjadi judul buku karangannya.

Setelah al-Hakim kemudian muncul Abu Mansur al-Maturidy dengan karyanya Ma’khad al-Syara’ disusul Abu Bakar al-Qaffal al-Syasyi dengan bukunya Ushul al-Fiqh dan Mahasin al-Syari’ah. Setelah al-Qaffal muncul Abu Bakar al-Abhari dan al-Baqilany masing-masing dengan karyanya, diantaranya, Mas’alah al-Jawab wa al-Dalail wa al ‘Illah dan al-Taqrib wa al-Irsyad fi Tartib Thuruq al-Ijtihad. Sepeninggal al-Baqillany muncullah al-Juwaeny, al-Ghazali, al-Razy, al-Amidy, Ibn Hajib, al-Baidhawi, al-Asnawi, Ibn Subuki, Ibn Abdissalam, al-Qarafi, al-Thufi, Ibn Taimiyyah dan Ibn Qayyim.

Urutan di atas adalah versi Ahmad Raisuni, sedangkan menurut Yusuf Ahmad Muhammad al-Badawy, sejarah Maqashid al-Syari’ah ini dibagi dalam dua fase yaitu fase sebelum Ibn Taimiyyah dan fase setelah Ibn Taimiyyah[2]. Itu lah sepenggal sejarah maqasid al- syari’ah menurut para ahli.

B.    Pengertian dan macam-macam Maqasid Al- Syari’ah.

Maqasid Syaria’ah ialah tujuan Allah dan Rosul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rosullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Menurut Wahbah al Zuhaili, Maqasid Al Syariah berarti nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-Syari' dalam setiap ketentuan hukum. Menurut Syathibi tujuan akhir hukum tersebut adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia.[3]

Menurut al Syathibi dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama maqasid al syari' (tujuan Tuhan). Kedua maqasid al mukallaf (tujuan mukallaf). Dilihat dari sudut tujuan Tuhan, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:

1.    Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.

2.    Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.

3.    Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.

4.    Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.

Begitu pula dari sudut maqasid al mukallaf, Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek pula, yaitu :

1.    Pembicaraan mashlahah, pengertian, tingkatan, karakteristik, dan relativitas atau keabsolutannya.

2.    Pembahasan dimensi linguistik dari problem taklif yang diabaikan oleh juris lain. Suatu perintah yang merupakan taklif harus bisa dipahami oleh semua subjeknya, tidak saja dalam kata-kata dan kalimat tetapi juga dalam pengertian pemahaman linguistik dan kultural. Al Syathibi mendiskusikan problem ini dengan cara menjelaskan dalalah asliyah (pengertian esensial) dan ummumiyah (bisa dipahami orang awam).

3.    Analisa pengertian taklif dalam hubungannya dengan kemampuan, kesulitan dan lain-lain.

4.    Penjelasan aspek huzuz dalam hubungannya dengan hawa dan ta'abud.

      Mayoritas peneliti membagi kemashlahatan menjadi dua macam, kemashlahatan akhirat yang dijamin oleh akidah dan ibadah dan kemashlahatan dunia yang dijamin oleh muamalat. Tetapi dalam pembahasan ini, tidak ditemukan korelasi yang mengharuskan untuk memperhatikan pembagian ini. Karena pada hakekatnya segala hal yang terkait dengan akidah, ibadah dan muamalat dalam syariat Islam menjamin segala kemashlahatan umat baik sisi dunia maupun akhirat.[4]

Kemashlahatan yang menjadi tujuan syariat ini dibatasi dalam lima hal, agama, jiwa/nafs, akal, keturunan dan harta. Setiap hal yang mengandung penjagaaan atas lima hal ini disebut maslahah dan setiap hal yang membuat hilangnya lima hal ini disebut mafsadah.

Adapun setiap hal yang menjadi perantara terjaganya lima hal ini, dibagi menjadi tiga tingkatan kebutuhan yaitu al dlorruriyat, al hajiyat dan al tahsinat.

a.     Kebutuhan dhoruriyat

Definisinya adalah tingkat kebutuhan yang harus ada atau disebut juga kebutuhan primer. Apabila tingkat kebutuhan ini tidak terpenuhi maka keselamatan ummat manusia akan terancam, baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Al Syatibi ada lima hal yang termasuk dalam kategori ini yaitu memelihara agama, jiwa, kehormatan, keturunan dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan. Dalam setiap ayat hukum apabila diteliti akan ditemukan alasan pembentukannya yang tidak lain adalah untuk memelihara lima hal pokok di atas. Seperti kewajiban qisas:

ولكم فى القصاص حياة يأولى الألباب لعلكم تتقون                                            

"Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu hai orang-orang yang bertakwa"

            Dari ayat ini dapat diketahui bahwa disyariatkannya qisas karena dengan itu ancaman terhadap kehidupan manusia dapat dihilangkan.



b.    Kebutuhan al hajiyat

Al Syatibi mendefinisikan sebagai kebutuhan sekunder. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi keselamatan manusia tidak sampai terancam. Namun ia akan mengalami kesulitan. Syariat Islam menghilangkan segala kesulitan tersebut. Adanya hukum rukhshah (keringanan) seperti dijelaskan Abdul Wahhab Khallaf. Merupakan contoh kepedulian syariat Islam terhadap kebutuhan ini.

c.     Kebutuhan al tahsinat

Definisinya adalah kebutuhan yang tidak mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok tadi dan tidak pula menimbulkan kesulitan apabila tidak terpenuhi. Tingkat kebutuhan ini berupa kebutuhan pelengkap, seperti dikemukakan Al Syatibi seperti hal yang merupakan kepatutan menurut adat-istiadat menghindari hal yang tidak enak dipandang mata dan berhias dengan keindahan yang sesuai dengan tuntutan norma dan akhlak,.



  Al Syatibi juga membagi mashlahah dalam tiga hal:

1.      Mashlahah muktabar, yaitu kemashlahatan yang berhubungan dengan penjagaan pada lima hal sebagaimana diungkap di atas.

2.      Mashlahat mulgha, yaitu sesuatu yang sepintas lalu terlihat mashlahat, tetapi ada mashlahat yang lebih besar sehingga mashlahat yang kecil itu boleh diabaikan.

3.      Mashlahat mursalah, yaitu kemashlahatan yang tidak terkait dengan dalil yang memperbolehkan atau melarangnya, contoh untuk mengatasi merajalelanya pemalsuan hak milik atas barang-barang berharga atau pemalsuan isteri agar dapat bebas kumpul kebo maka atas pertimbangan mashlahah mursalah boleh diadakan ketentuan kewajiban mencatat dan keharusan mempunyai keterangan yang sah setiap terjadi akad jual beli, nikah, hibah dan lain sebagainya.[5]


  Kehujjahan Maqasid Al Syariah (mashlahah)

            Mashlahah dalam bingkai pengertian yang membatasinya bukanlah dalil yang berdiri sendiri atas dalil-dalil syara' sebagaimana Al Qur'an, Al Hadits, Ijma' dan Qiyas. Dengan demikian tidaklah mungkin menentukan hukum parsial (juz'i/far'i) dengan berdasar kemashlahatan saja. Sesungguhnya mashlahah adalah makna yang universal yang mencakup keseluruhan bagian-bagian hukum far'i yang diambil dari dalil-dalil atau dasar syariah.

            Kesendirian mashlahah sebagai dalil hukum, tidak dapat dilakukan karena akal tidak mungkin menangkap makna mashlahah dalam masalah-masalah juz'i. Hal ini disebabkan dua hal:

·       Kalau akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum, maka akal adalah penentu/hakim sebelum datangnya syara'. Hal ini mungkin menurut mayoritas ulama.

·       Kalau anggapan bahwa akal mampu menangkap Maqasid Al Syariah secara parsial dalam tiap-tiap ketentuan hukum itu dianggap sah-sah saja maka batallah keberadaan atsar /efek dari kebanyakan dalil-dalil rinci bagi hukum, karena kesamaran substansi mashlahah bagi mayoritas akal manusia[6].

Bagi Abdul Wahhab Khallaf, Maqasid Al Syariah adalah suatu alat bantu untuk memahami redaksi Al Qur'an dan Al Hadits, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam Al Qur'an dan Al Hadits.

            Dari apa yang disampaikan Abdul Wahhab Khallaf ini, menunjukkan Maqasid Al Syariah tidaklah mandiri sebagai dalil hukum tetapi merupakan dasar bagi penetapan hukum melalui beberapa metode pengambilan hukum. Namun begitu, sebagaimana disinggung dalam pendahuluan hampir keseluruhan metode yang dipertentangkan/tidak disepakati oleh ulama, adalah karena faktor pengaruh teologi.












































BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Maqasid Syaria’ah ialah tujuan Allah dan Rosul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Sunnah Rosullah sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.

Maqasid Al Syariah mengandung empat aspek, yaitu:

    Tujuan awal dari Syari' menetapkan syariah yaitu kemashlahatan manusia di dunia dan akhirat.
    Penetapan syariah sebagai sesuatu yang harus dipahami.
    Penetapan syariah sebagai hukum taklifi yang harus dilaksanakan.
    Penetapan syariah guna membawa manusia ke bawah lindungan hukum.






































DAFTAR PUSTAKA


Tim Penyusun, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Pustaka Van Hoeve.

http://islamlib.com/id/artikel/bapak-maqasid-al-syariah-pertama/

Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995

Muhammad Said Romadlon al Buthi, Dhowabit al Mashlahah fi al Syariah al Islamiyah, Beirut: Dar al Muttahidah, 1992

http://fikrah.interaktif.tripod.com/Agama/maqasid.htm

Satria Efendi, M. Zein. Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group Kencama, Jakarta, 2008














[1] Tim Penyusun, Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta : PT. Pustaka Van Hoeve, hal 292
[2] http://islamlib.com/id/artikel/bapak-maqasid-al-syariah-pertama/
[3] Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, terjemahan oleh Yudian W. Asmin, Surabaya: Al Ikhlas, 1995, hal.225

[4] Muhammad Said Romadlon al Buthi, Dhowabit al Mashlahah fi al Syariah al Islamiyah, Beirut: Dar al Muttahidah, 1992 halaman 71.
[5] http://fikrah.interaktif.tripod.com/Agama/maqasid.htm
[6] Satria Efendi, M. Zein. Ushul Fiqh, Kencana Prenada Media Group Kencama, Jakarta, 2008  hal 78

Woensdag 22 Mei 2013

IJTIHAD

IJTIHAD

KATA PENGANTAR

Segenap puji kami ucapkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan tema ijtihad sebagai tugas mata kuliah ilmu fiqih, Untaian-untaian sholawat serta salam kami limpahkan keharibaan nabi besar Muhammad SAW. Yang mana berkat perjuangan beliaulah sehingga alam ini menjadi tentram, aman, dan sejahtera.
            Ucapkan terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan bantuan terbentuknya makalah ini, sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan tentunya makalah yang kami buat ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saranya sangat kami harapkan guna utnuk menyempurnakan makalah yang kami susun selanjutnya, semoga makalah ini bisa menjadi media untuk menambah wawasan pembacanya,amin ya rabbal alamin




Samata, 12 Desember 2012

Penulis


B A B I

P E N D A H U L U A N

Islam sebagai agama yang berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula. Sebagaimana diuraikan di awal bahwa sumber ajaran islam adalah Al-Qur”an dan Sunnah yang sangat lengkap.
Seperti diketahui bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi oleh Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa berbeda pandangan, mengenai pengertiannya secara istilah muncul belakangan, yaitu pada massa tasyri dan massa sahabat. Ijtihad mempunyai definisi dan mempunyai landasan serta dasar-dasar dan mempunyai hukum dan mempunyai unsur-unsur.
Dilihat dari fungsinya ijtihad berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi atau kelompok dalam merespon peristiwa yang dihadapi sesuai dengan pengalaman mereka.
Ijtihad juga berperan sebagai interpreter terhadap dalil-dalil yang zhanni al-wurud atau zhanni ad-dalalah.
Ijtihad diperlukan untuk menumbuhkan ruh islam dan berperan sebagai penyalur kretifitas pribadi.


A. LATAR BELAKANG

Mengingat pentingnya dalam syari’at Islam yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Assunah, secara komprehensif karena memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Oleh karena itu diperlukan penyelesaian secara sungguh-sungguh atas persoalan-persoalan yang tidak ditunjukan secara tegas oleh nas itu.Maka untuk itu ijtihad menjadi sangat penting.Kata ijtihad terdapat dalam sabda Nabi yang artinya “pada waktu sujud” bersungguh-sungguh dalam berdo’a.
Dan ijtihad tidak membatasi bidang fikih saja dan banyak para pendapat ulama mempersamakan ijtihad dengan qiyas.Adapun dasar hukum itu sendiri adalah Al-Qur’an dan Assunah.
Maka dari itu karena banyak persoalan di atas, kita sebagai umat Islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu yaitu dengan cara melaksanakan ijtihad.

A.     PERMASALAHAN

Dalam makalah ini akan membahas mengenai ijtihad, dengan sub tema :
1.      Pengertian ijtihad
2.      Hukum ijtihad
3.      Kedudukan  dan fungsi
4.      Objek ijtihad
5.      Macam-macam ijtihad
6.      Syarat-syarat mujtahid
7.       Tingkaatn mujtahid
8.      Contoh iijtihad



BAB II

PEMBAHASAN

A.     PENGERTIAN IJTIHAD

Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Adapula ulama yang merumuskan pengertian Ijtihad adalah Mencurahkan segala tenaga (fikiran) untuk menemukan hukum agama (syara’).melalui salah satu dalili syara’ dengan cara tertentu. Menurut Abu Zahrah, Ijtihad bermakna Pwengerahan kemampuan seorang ahli fiqh akan upaya kemampuannya dalam upaya mengistinbathkan hokum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari satu persatu dalilnya. Bila penelusuran itu tanpa diiringi oleh dalil syara’ maka itu bukanlah suatu ijtihad. Ulama-ulama terdahulu bila memecahkan suatu pokok permasalaah yang tidak mendapatkan rujukan dalam Al-Qur’an ataupun Asunnah, maka mereka akan menggunkan ijtihad dengan metode yang berbeda, ada yang menggunkaan qiyas atau istihsan, maslahah mursalah. Akan tetapi para ulama memandang ijtihad dan qiyas ada yang berpendapat bahwa ijtihad lebih luas dari pada qiyas, setiap ada qiyas tentu terdapat ijtihad, tetapi belum tentu setiap ada ijtihad terdapat qiyas.Berbeda dengan pendapat Imanm syafi’I yang mengatakan bahwa keduanya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.
Menurut Abu Zahrah secara istilah arti ijtihad adalah:
بذل الفقيه وسعة فى استنباط الاحكام العملية من ادلتها التفصلية
”Upaya seseorang ahli fiqih dengan kemamapuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amalaiah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci”.
Menurut Al-Amidi yang dikutip oleh Wahbah Al-Zuhaili (1978-480) Ijtihad adalah:
استفرغ الوسع فى طلب الظن من الاحكام الشرعية
“Pengerahan segala kemampuan untuk menentukakn sesuatu yang zhoni dari hukum-hukum syara’ ”.

B.     HUKUM IJTIHAD

Ulama berendapat, jika seorang muslim dihadapkan kepada suatu peristiwa, atau ditanya tentang suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Syara’, maka hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, sunnat atau haram, tergantung pada kapasitas orang tersebut.
Pertama, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mujtahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi dan ia khawatir peristiwa itu akasn hilang begitu saja tanpa kepastian hukumnya maka hukum ijtihad menjadi wajib ‘ain.
Kedua, bagi seorang muslim yang memenuhi kriteria mutahid yang dimintai fatwa hukum atas suatu peristiwa yang terjadi maka hukum ijtihad menjadi wajib kifayat. Artinya, jika semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad atas kasus tersebut, maka semuanya berdosa. Sebaliknya jika salah seorang dari mereka melakukan ijtihad atas kasus tersebut maka yang lainnya tidak berdosa.
Ketiga, hukum berijtihad menjadi sunnat jika dilakuakn atas persoalan atau kejadian yang tidak atau belum terjadi.
Keempat, hukum ijtihad menjadi haram jika dilakukan atas peristiwa yasng sudah jelas hukumnya secara qath’i, baik dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, atau ijtihad atas peristiwa yang hukumnya telah ditetapkan secara ijma’. (Wahbah Al Juhaili 1978:498-9 dan Muhaimin dkk, 1994:189).

C.     KEDUDUKAN DAN FUNGSI

1.        KEDUDUKAN    

Ijtihad diberlakukan dalam berbagai bidang, yakni mencakup akidah, mu’amalah (fiqih), dan falsafat.Akan tetapi, yang menjadi permasalahan di sini adalah mengenai kedudukan hasil ijtihad.Persoalan tersebut berawal dari pandangan mereka tentang ruang lingkup qath’i tidaknya suatu dalil.Ulama ushul memandang dalil-dalil yang berkaitan dengan akidah termasuk dalil qath’i, sehingga dibidang ini tidak dilakukan ijtihad.Mereka mengatakan bahwa kebenaran mujtahid di bidang ilmu kalam hanya satu.Sebaliknya, golongan mutakalimin memandang bahwa di bidang ilmu kalam itu terdapat hal-hal yang zhaniyat, karena ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan tersebut adalah ayat-ayat mutasyabihat.Oleh karena itu, dalam menyelesaikan persoalan tersebut diperlukan ijtihad. Bahkan, mereka menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar; kalaupun melakukan kekeliruan, ia tetap mendapatkan pahala. Namun, pendapat tersebut ditolak oleh ulama ushul.Sekalipun sama-sama menyatakan bahwa setiap mujtahid itu benar, namun kebenaran disini terbatas dalam bidang fiqih.
Menurut Harun Nasution, arti ijtihad seperti yang telah dikemukakan di atas adalah ijtihad dalam arti sempit. Dalam arti luas menurutnya, ijtihad juga berlaku pada bidang politik, akidah, tasawuf, dan falsafah.
Telah kita ketahui bahwa ijtihad telah berkembang sejak zaman Rasul. Sepanjang fiqih mengandung “pengertian tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf”, maka ijtihad akan terus berkembang. Perkembangan itu berkaitan dengan perbuatan manusia yang selalu berubah-ubah, baik bentuk maupun macamnya.Dalam hubungan inilah, asy-Syahrastani mengatakan bahwa kejadian-kejadian, dan kasus-kasus dalam peribadatan dan muamalah (tindakan manusia) termasuk yang tidak dapat dihitung.Secara pasti dapat diketahui bahwa tidak setiap kasus ada nashnya.Apabila nashnya sudah berakhir, sedangkan kejadian-kejadiannya berlangsung terus tanpa terbatas; dan tatkala sesuatu yang terbatas tidak mungkin dapat mengikuti sesuatu yang tidak terbatas, maka qiyas wajib dipakai sehingga setiap kasus ada ijtihad mengenainya.
Dalam masalah fiqh, ijtihad bi ar-rayu telah ada sejak zaman Rasulullah saw. Beliau sendiri memberi izin kepada Mu’adz ibnu Jabal untuk ber-ijtihad ketika Muads diutus ke Yaman. Umar ibnu al Khatthab sering menggunakan ijtihad bi al ra’yu apabila ia tidak menemukan ketentuan hukum dalam Al-Qur’an dan as sunnah. Demikian pula para sahabat lainnya dan para tabi’in sehingga pada perkembangan selanjutnya muncul dua golongan yang dikenal dengan golongan ahl ar-ra’yu sebagai bandingan golongan ahli hadis.Umar Ibnu Khatthab dipandang sebagai pemuka ahl ra-ra’yu.
Setelah Rasulullah wafat dan meninggalkan risalah Islamiyyah yang sempurna, kewajiban berdakwah berpindah pada sahabat.Mereka melaksanakan kewajiban itu dengan memperluas wilayah kekuasaan Islam dengan berbagai peperangan.Mereka berhasil menaklukan Persia, Syam, Mesir, dan Afrika Utara.Akibat perluasan wilayah itu, terjadilah akulturasi bangsa dan kebudayaan sehingga muncul berbagai masalah baru yang memerlukan pemecahan. Keadaan seperti itu mendo Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :
a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif.Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.
b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.
c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.
d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.
e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

2.        FUNGSI

            Meski Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur secara detil oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan baru dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist.Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau Al Hadits itu.Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist

D.     OBJEK IJTIHAD

Wilayah ijtihad atau majal al ijtihad adalah masalah yang diperbolehkan penetapan hukumnya dengan cara ijtihad itu.
Adapun hukum yang diketahui dari agama secara dharudoh dan bid’ah (pasti benar berdasarkan pertimbangan akal). Dalil qoth’i al subut wal dalalah tidaklah termasuk lapangan ijtihad, persoalan-persoalan yang tergolong ma’ulima min ad din bi ‘al dhoruroh diantaranya kewajiban shalat lima waktu, puasa pada bulan Ramadhan.
Secara lebih jelas, Wahbah az zuhaili (1978:497) menjelaskan bahwa lapangan ijtihat itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan samasekali oleh Allah dan Nabi dalam Al-Qur’an dan Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua, sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni Ats-Tsubut wa Al-Adalah atau salah satunya (Zhanni Ats Tsubut atau Zhanni Al Adala
permasalahan yang tidak ada nash-nya, maka yang menjadi lapangan ijtihad adalah dengan cara menggunakan kaidah-kaidah yang bersumber dari akal, seperti qiyas, istihsan, mashalah murshalah, dan lain-lain. Namun permasalahan ini banyak diperdebatkan dikalangan para ulama.

E.      MACAM-MACAM IJTIHAD

Ijtihad dilihat dari aspek dalil yang dijadikan pedoman:.
1.      Ijtihad Bayani yaitu Ijtihad yang digunakan untuk menemukan hukum yang terkandung dalam Nash Al-qur'an, namun sifatnya dhanni.
2.      Ijtihad Qiyas, Qiyas menyamakan suatu kejiadian yang tidak ada nashnya dengan kejadian yang lain yang ada nash nya dengan meliaht illatnya
3.      Ijtihad istilahi Ijtihad dilihat dari aspek pelaksananya :
a.       Ijtihad Fardhi (individu)
b.      Ijtihad jama'i (Kolektif) bukan berarti Ijma', karena dalam ijtihad kolektif ini bukan hanya dilakukan oleh ulama yang telah memenuhi syarat untuk melakukan suatu ijma'.

F.      SYARAT-SYARAT MUJTAHID

Adapun syarat-syarat ijtihad adalah:

1.        MENGUASAI BAHASA ARAB

Di kalangan ulama ushul telah ada kesepakatan tentang mutlaknya seorang mujtahid mengetahui (menguasai) bahasa arab dengan berbagai aspeknya, seperti nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain. Persyaratan ini sangat penting karena orientasi pertama seorang mujtahid adalah memahami nash-nash Alquran dan hadist yang notabene keduanya berbahasa arab.
 Dalam masalah penguasaan bahasa arab, al-Gazali memberikan batasan tentang kadar yang harus diketahui oleh mujtahid, yakni mampu mengetahui khitab (pembicaraan) bangsa arab dan adat kebiasaan mereka dalam mempergunakan bahasa arab.

2.        MENGETAHUI NASH-NASH ALQURAN

Seorang mujtahid harus mengetahui hukum-hukum syar’iyyah yang terdapat dalam Alquran dan ayat-ayat yang menyebutkan hukum-hukum tersebut, serta cara-cara mengambil atau memetik hukum itu dari ayatnya. Berdasarkan inilah mujtahid mengistimbatkan hukum.
Akan tetapi, apakah seorang mujtahid harus hafal seluruh Alquran yang terdiri atas 30 juz dan 114 surat tersebut? Di kalangan ahli ijtihad terdapat perbedaan pendapat tentang keharusan semacam itu. Imam syafi’i, konon diberitakan sebagai salah satu ulama yang mensyaratkan mujtahid harus hafal seluruh Alquran. Sebagian ulama lain tidak mensyaratkan keharusan semacam itu, akan tetapi menganggap cukup hanya dengan mengetahui ayat-ayat hukum sehingga kapan dan dimana perlu mujtahid dapat merujuk kepadanya. Imam Gazali salah seorang dari kalangan madzab syafi’i yang tidak mensyaratkan mujtahid harus hafal seluruh Alquran.

3.        MENGETAHUI TENTANG SUNNAH

Seorang mujtahid harus mengetahui hukum-hukum syara’ yang disebut oleh sunnah nabi, sekiranya mujtahid mampu menghadirkan sunnah yang menyebutkan hukum pada tiap-tiap bab dari perbuatan mukallaf, mengetahui peringkat sanadnya, dari segi keshahihanya  atau kedhaifanya dalam periwayatan.
Persyaratan ini dipandang penting bagi mujtahid antara lain karena mengingat fungsi hadist (temasukdi dalamnya hadist-hadist hukum) sebagai penjelas (mubayyin) Alquran.

4.        MENGETAHUI SEGI-SEGI QIYAS

Mujtahid harus mengetahui tentang ‘illat dan hikmah pembentukan hukm yang karenanya hukum disyari’atkan. Mengetahui jalur-jalur yang dipergunakan oleh Syari’ untuk mengetahui ‘illat hukumnya. Mujtahid juga harus mengetahui terhadap ihwal manusia dan muamalah mereka, sehingga mujtahid dapat mengetahui suatu kasus yang tidak ada nashnya yang terbukti ‘illat hukumnya. Dan juga harus mengetahui tentang kemaslahatan manusia dan adat istiadat mereka, serta suatu yang menjadi perantara kepada kebaikan dan keburukan mereka.

Dari uraian di atas sudah jelas betapa ijtihad sangat diperlukan guna memahami dengan benar maksud-maksud syari’at dan bagaimana dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di samping itu, dapat di mengerti pula bahwa tidak semua orang mampu dan boleh berijtihad, mengingat betapa kompleksnya upaya ijtihad. Ulama telah menyepakati beberapa persyaratan bagi siapa yang dapat dianggap sebagai mujtahid. Hal ini semata-mata digariskan oleh ulama sebagai hal yang mutlak perlu menurut akal sehat dan juga mengambil teladan dari imam besar, mujtahid di masa lalu yang memiliki sifat-sifat itu.

G.     TINGKATAN MUJTAHID

Menurut sarjana ushul fiqh, hanya orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tersebut yang berhak menyandang predikat mujtahid. Namun, mereka membedakan derajat mujtahid ke dalam beberapa martabat dari tingkatan tertinggi sampai tingkatan terendah. Beberapa tingkatan mujtahid itu adalah
1.      Mujtahid Mustaqil, yaitu mujtahid yang mampu menggali hukum-hukum syari’at langsung dari sumbernya yang terpokok ( Alquran dan Sunnah) dan dalam mengistimbatkan hukum mujtahid mempunyai dasar-dasar istimbat sendiri, tidak mengikuti istimbat orang lain. Mustahid mustaqil ini lazim disebut dengan istilah mujtahid mutlak.
2.      Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam mengistimbatkan hukum mengikuti (memilih) ushul istimbat imam madzab tertentu, walaupun dalam masalah-masalah furu’ dia berbeda pendapat dengan imamnya.
3.      Mujtahid Madzab, yaitu mujtahid yang mengikuti imam madzabnya baik dalam masalah ushul maupun furu’. Kalaupun dia melakukan ijtihad, ijtihadnya terbatas dalam masalah yang ketentuan hukumnya tidak dia peroleh dari imam madzab yang di anutnya.
4.      Mujtahid Murajjih, yaitu mujtahid yang tidak mengistimbatkan hukum-hukum furu’ (apalagi hukum asal), akan tetapi dia hanya membandingkan beberapa pendapat mujtahid yang ada untuk kemudian memilih salah satu pendapat yang di pandang paling kuat.
5.      Mujtahid Mustadil, yaitu ulama yang tidak melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat yang ada, akan tetapi dia mengemukakan dalil-dalil berbagai pendapat tersebut dan menerangkan mana yang patut dipegang ( di ikuti) tanpa melakukan tarjih terlebih dahulu.

H.     CONTOH IJTIHAD

Beberapa contoh dari ijtihad sebagai berikut:
1.      Ketika keadaan umat Islam sibuk memerangi orang-orang yang pada melalaikan membayar zakat, para qori’ banyak yang meninggal dunia dan Umar khawatir Alquran akan hilang bersama kematian para penghafal Alquran. Maka Abu bakar disarankan agar menulis dan mendewankan Alquran. Beliau menolak saran itu dengan mengatakan : “apakah aku harus melakikan sesuatu yang tidak di kerjakan oleh Rosulullah SAW?” lalu beliau mengutus menghadap Zaid bin Tsabit  dan mengemukakan saran Umar tersebut. Seperti halnya Abu Bakar, Zaid pun menghindarinya dan mengatakan seperti apa yang dikatakan oleh Abu Bakar. Dalam pertemuan itu Umar mengemukakan alasan bahwa perbuatan seperti itu tidak mengundang bahaya sedikitpun. Bahkan mengandung kebaikan bagi islam dan kaum muslimin sendiri. Akhirnya terjadilah persepakatan dan terus di bentuk panitia yang terdiri atas para penghafal Alquran yang terpercaya untuk melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama.
2.      Dalam surat al-maidah: 38 Allah memerintahkan memotong tangan pencuri perempuan dan laki-laki sebagai balasan atas tindakanya menentang hukum Allah. Pada pemerintahan Umar pernah terjadi bahaya kelaparan, sehingga banyak pencuri. Atas keadaan yang demikian itu Umar tidak menghukum pencuri yang tertangkap dengan hukuman had. Karena beliau berpendapat bahwa kemaslahatan yang diharapkan akibat pemberian hukuman tidak akan terealisir beserta adanya bencana kelaparan yang menyeret manusia kepada makan secara tidak halal.
3.      Pembatasan umur untuk melangsungkan perkawinan, kitab-kitab fiqh klasik tidak memberikan batasan umur untuk melakukan perkawinan. Tetapi dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan  KHI Pasal 15 Buku I Hukum perkawinan, secara jelas mengatur umur perkawinan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Ketentuan ini didasarkan atas pertimbangan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

Ijtihad dilakukan oleh mujtahid untuk mengeluarkan hukum berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul. Karena mujtahid ini mengeluarkan hukum, maka ia disebut pula sebagai hakim. Tapi tidak semua orang dapat berijtihad begitu saja dan mengeluarkan fatwa.Untuk mencapai derajat mujtahid, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu.Namun, dalam ijtihad terdapat perbedaan stratifikasi para mujtahid ke dalam beberapa martabat.
Kita telah mengetahui bersama bahwa sumber hukum tertinggi dalam Islam adalah Al-Qur’an dan Hadits. Namun, seiring berjalannya waktu, permasalahan-permasalahan yang ditemui umat islam pun kian berkembang. Ketika permasalahan-permasalahan tersebut tidak dapat lagi diselesaikan hanya melalui nash Al-Qur’an dan Hadist secara eksplisit (jelas), timbul istilah ijtihad.
Referensi













 

DAFTAR PUSTAKA

Zuhri, Moh. dan Qarib, Ahmad, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang : Toha Putra Group, 1994.
Yusdani, Amir Mu’allim, Ijtihad dan Legislasi, Yogyakarta : UII PRESS, 2004.
Yahya, Muhtar dan Rahman, Fatkhur, Dasar-Dasar Pembinaan Hukum fiqh Islami, Bandung : PT Alma’arif, 1986.
Abdullah, Amin, “madzhab” Jogja, Yogyakarta : Ar-Ruzz Press, 2002.
Labib, Muhsein, Dasar-Dasar Hukum Islam, Malang : Yayasan Al-Kautsar, 1994