ANGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kab.Wajoadalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kab.Wajoadalah sebagai beikut:
BAB
1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasiSiswa Intra Sekolah (OSIS)
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasiSiswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal
2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Pasal
3
Organisasiiniberkedudukandi SMA Negeri 3 Sengkang Ungglan Kab.Wajo Jl.Cendana ,Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi –Selatan
Organisasiiniberkedudukandi SMA Negeri 3 Sengkang Ungglan Kab.Wajo Jl.Cendana ,Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi –Selatan
BAB
II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)
Pasal
5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikaderpeneruscita-citaperjunganganpembangunanbangsa ,guna :
a. MeningkatkankeimanandanketaqwaanterhadapTuhan
Yang MahaEsadanberbudipekertiluhur.
b. Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c. Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d. Memantapkankepribadiandanmandiri
e. Mempertebal rasa
tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f. Menumbuhkan sikap kemandirian
Siswa
Pasal
6
1. Organisasiinibersifat
intra sekolah,danmerupakansatu-satunya
berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya Pramuka (Sebagai Organisasi
titpan )KIR ,PMR ,Kasipalaras,Pi-KRR ,MADING ,KOPERASI,ROKHIS,TECHNOSIS,sertaadahubunganorganisatordengan
OSIS disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2. Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah
yang bersangkutan.
3. Organisasi ini dibentuk dan diadakan
sesuai kebutuha
4.
Anggota
OSIS yang disepakati melalui Mesyawarah Kerja (Muker) OSIS dan MPK
BAB
III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal
7
1.
AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa yang
masihaktifbelajarpada sekolah.
2.
AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota .
3.
Keanggotaanberakhirapabilasiswa yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,ataumeninggal.
Pasal
8
A.KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
1.Dana Iuran Bulanan dari
Anggota OSIS
2.Sumbangan yang tidak
terikat
3.Sumbangan lain yang
sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
B.Operasional keuangan dibagi secara presentase
1.Pendanaan kegiatan MPK 3
%
2.Pendanaan Operasional
OSIS 65 %
3.Pendanaan Organisasi
dibawah naungan Osis 32 %
4.Pembagian presentase
dana untuk poin B3 disesuaikan dengan volume kegiatan
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
10
1.
Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
2. Setiapanggotaberkewajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
c. Menghormatitenagakependidikan.
d. Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
2. Setiapanggotaberkewajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
c. Menghormatitenagakependidikan.
d. Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.
BAB
V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiridari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan OSIS
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah/Wakillepalasekolahsebagaiketua/wakilketua.
b. Guru sebagaiangota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatursecarabergantiansetiaptahunajaran.
3. Perwakilankelasterdirirdari :
a. Wakil-wakilsetiapkelas
b. Setiapkelasdiwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiridari :
a.Ketua
b. Perwaklilan OSIS
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah/Wakillepalasekolahsebagaiketua/wakilketua.
b. Guru sebagaiangota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatursecarabergantiansetiaptahunajaran.
3. Perwakilankelasterdirirdari :
a. Wakil-wakilsetiapkelas
b. Setiapkelasdiwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiridari :
a.Ketua
b.Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris
c. Ketua II
d. Sekretaris
e.Sekertaris I
f. Sekretaris II
e. Bendahara
f. Bendahara I
g. SeksiKetaqwanterhadapTuhan Yang MahaEsa
h. SeksiKehidupanBerbangsadanBernegara
i. SeksiPendidikanPendahuluandanBela Negara
j. SeksiKepribadiandan Budi PekertiLuhur
k. SeksiPendidikanBerorganisasiPolitikdanKepemimpinan
l. SeksiPendidikanKetrampilandanKewiraswastaan
m. SeksiKesegaranRohanidanserataDayaKreasi
n. SeksiPersepsi,ApresiasidanSeni
f. Sekretaris II
e. Bendahara
f. Bendahara I
g. SeksiKetaqwanterhadapTuhan Yang MahaEsa
h. SeksiKehidupanBerbangsadanBernegara
i. SeksiPendidikanPendahuluandanBela Negara
j. SeksiKepribadiandan Budi PekertiLuhur
k. SeksiPendidikanBerorganisasiPolitikdanKepemimpinan
l. SeksiPendidikanKetrampilandanKewiraswastaan
m. SeksiKesegaranRohanidanserataDayaKreasi
n. SeksiPersepsi,ApresiasidanSeni
BAB
VI
PENGURUS dan ANGGOTA MPK
Pasal 11
PENGURUS dan ANGGOTA MPK
Pasal 11
A.Persyaratan
1.memiliki
pengalaman organisasi , minimal pernah mengikuti LKS di SMA Negeri 3 Sengkang
Unggulan kab.Wajo
3.memiliki
ahlak yang baik ,sabar,telaten,jujur,tegas ,bertanggun
jawab,bijaksana,kordinatif ,kooperatif
B.Hak dan Kewajiban
1.berhak memili dan
menghentikan pengurus sesuai AD-ART
2.berhak dan berkawajiban
mengawasi dan mengevaluasi jalanya roda program OSIS
3.mengoordinasikan program
kepada pembinanya
4.menasehati dan menegur
pengurus OSIS dan Organisasi dibawah naunganya
BAB VII
PENGURUS OSIS daN ORGANISASI NAUNGANYA
Pasal 12
A.Persyaratan
1.memiliki
pengalaman organisasi , minimal pernah mengikuti LKS di SMA Negeri 3 Sengkang
Unggulan kab.Wajo
2.memiliki
rata-rata nilai minimal 75
3.memiliki
ahlak yang baik ,sabar,telaten,jujur,tegas ,bertanggun
jawab,bijaksana,kordinatif ,kooperatif
B.Hak dan Kewajiban
1.Berhak menjadi pengurus
setelah dipilih 50 % suara + 1
2.Berhak memili dan
menentukan program sesuai AD-ART
3.berhak dan
berkewajiban melasanakan seluruh program kerja dengan ketentuan yang berlaku
4.berkewajiban
untuk memohon petunjuk dan persetujuan seluruh program kerja kepada pembina
serta mengoordinasikan pengaplikasianya kepada seluruh stekhorder sekolah
termasuk siswa
BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 13
1.Masa
jabatan pengurus MPK,OSIS dan organisasi dibawah naungan OSIS selama kurun
waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran sampai berakhirnya tahun ajaran
2.bagi,pengurus
yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku
,maka akan dilakukan pemberhentian melalui rapat MPK dan Pengurus OSIS yang
sesuai Quorum dan setuju 50 % suara + 1
BAB IX
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-Hal yang
belumdiaturdalamanggaranini,akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan
lain yang sah.
2. AnggaranRumahTanggamengaturlebihrincihal –yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
3. AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.
2. AnggaranRumahTanggamengaturlebihrincihal –yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
3. AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking