Free Flower Color Change1 Cursors at www.totallyfreecursors.com
mutmainnah syam: AD-ART ORGANISASI SISWA INTERA SEKOLAH(OSIS)SMA NEGERI 3 SENGKANG UNGGULAN KABUPATEN WAJO

daun

Sondag 02 Junie 2013

AD-ART ORGANISASI SISWA INTERA SEKOLAH(OSIS)SMA NEGERI 3 SENGKANG UNGGULAN KABUPATEN WAJO


ANGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

Menimbang :Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan Kab.Wajoadalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
OrganisasiinibernamaOrganisasiSiswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasiinididirikanuntukwaktu yang tidakditentukan
Pasal 3
Organisasiiniberkedudukandi SMA Negeri 3 Sengkang Ungglan Kab.Wajo Jl.Cendana ,Sengkang Kabupaten Wajo Sulawesi –Selatan
BAB II
ASAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OrganisasiiniberdasarkanPancasila dan UUD (Amandemen UUD 45)
Pasal 5
Organisasiinibertujuanmempersiapkansiswasebagaikaderpeneruscita-citaperjunganganpembangunanbangsa ,guna :
a.   MeningkatkankeimanandanketaqwaanterhadapTuhan Yang MahaEsadanberbudipekertiluhur.
b.   Meningkatkanpengetahuandanketrampilan.
c.   Meningkatkankesehatanjasmanidanrohani
d.   Memantapkankepribadiandanmandiri
e.   Mempertebal rasa tangungjawabkemasyarakatandankebangsaan.
f.    Menumbuhkan sikap kemandirian Siswa
Pasal 6
1.      Organisasiinibersifat intra sekolah,danmerupakansatu-satunya   berorganisasidanmenampungseluruhkegiatansiswa dan menaungi beberapa organisasi diantaranya Pramuka (Sebagai Organisasi titpan )KIR ,PMR ,Kasipalaras,Pi-KRR ,MADING ,KOPERASI,ROKHIS,TECHNOSIS,sertaadahubunganorganisatordengan OSIS disekolah lain danatautidakmenjadibagiandariorganisasi lain diluarsekolah.
2.      Organisasiinihanyaberhakmewakilisiswadarisekolah yang bersangkutan.
3.      Organisasi ini dibentuk dan diadakan sesuai kebutuha
4.      Anggota OSIS yang disepakati melalui Mesyawarah Kerja (Muker) OSIS dan MPK

BAB III
KEANGOTAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.      AnggotaOrganisasiinisecaraotomatisadalahsiswa yang masihaktifbelajarpada sekolah.
2.      AnggotaOrganisasiinimemerlukankartuanggota .
3.      Keanggotaanberakhirapabilasiswa yang bersangkutantidakmenjadisiswalagidisekolahini,ataumeninggal.
Pasal 8
A.KeuanganOrganisasiinidiperolehdari:
            1.Dana Iuran Bulanan dari Anggota OSIS
            2.Sumbangan yang tidak terikat
            3.Sumbangan lain yang sesuai norma hukum dan agama yang berlaku
B.Operasional keuangan dibagi secara presentase
            1.Pendanaan kegiatan MPK 3 %
            2.Pendanaan Operasional OSIS 65 %
            3.Pendanaan Organisasi dibawah naungan Osis 32 %
            4.Pembagian presentase dana untuk poin B3 disesuaikan dengan volume kegiatan


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiapanggotamempunyaihak:
a. Mendapatkanperlakuan yang samasesuaidenganbakat,minatdankemampuan.
b. Memilihdandipilihsebagaiperwakilankelasataupengurus.
c. Berbicarasecaralisanatautertulis.
2. Setiapanggotaberkewajibanuntuk :
a. Memeliharanamabaiksekolah .
b. Mematuhiperaturantatatertibsekolah.
c. Menghormatitenagakependidikan.
d. Memeliharasaranadanprasaranasertakeamanan,kebersihan,ketertiban,keindahandankekeluargaansekolahnya.


BAB V
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiridari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan OSIS
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiridari:
a. Kepalasekolah/Wakillepalasekolahsebagaiketua/wakilketua.
b. Guru sebagaiangota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatursecarabergantiansetiaptahunajaran.
3. Perwakilankelasterdirirdari :
a. Wakil-wakilsetiapkelas
b. Setiapkelasdiwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiridari :
a.Ketua
b.Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretaris
e.Sekertaris I
f. Sekretaris II
e. Bendahara
f. Bendahara I
g. SeksiKetaqwanterhadapTuhan Yang MahaEsa
h. SeksiKehidupanBerbangsadanBernegara
i. SeksiPendidikanPendahuluandanBela Negara
j. SeksiKepribadiandan Budi PekertiLuhur
k. SeksiPendidikanBerorganisasiPolitikdanKepemimpinan
l. SeksiPendidikanKetrampilandanKewiraswastaan
m. SeksiKesegaranRohanidanserataDayaKreasi
n. SeksiPersepsi,ApresiasidanSeni
BAB VI
PENGURUS dan ANGGOTA MPK
Pasal 11
A.Persyaratan
1.memiliki pengalaman organisasi , minimal pernah mengikuti LKS di SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan kab.Wajo
2.memiliki rata-rata nilai minimal 80 untuk pengurus inti & 75 untuk pengurus biasa
3.memiliki ahlak yang baik ,sabar,telaten,jujur,tegas ,bertanggun jawab,bijaksana,kordinatif ,kooperatif
B.Hak dan Kewajiban
            1.berhak memili dan menghentikan pengurus sesuai AD-ART
            2.berhak dan berkawajiban mengawasi dan mengevaluasi jalanya roda program OSIS
            3.mengoordinasikan program kepada pembinanya
            4.menasehati dan menegur pengurus OSIS dan Organisasi dibawah naunganya

BAB VII
PENGURUS OSIS daN ORGANISASI NAUNGANYA
Pasal 12
A.Persyaratan
1.memiliki pengalaman organisasi , minimal pernah mengikuti LKS di SMA Negeri 3 Sengkang Unggulan kab.Wajo
2.memiliki rata-rata nilai minimal 75
3.memiliki ahlak yang baik ,sabar,telaten,jujur,tegas ,bertanggun jawab,bijaksana,kordinatif ,kooperatif
B.Hak dan Kewajiban
            1.Berhak menjadi pengurus setelah dipilih  50 % suara + 1
            2.Berhak memili dan menentukan program sesuai AD-ART
3.berhak dan berkewajiban melasanakan seluruh program kerja dengan ketentuan yang berlaku
4.berkewajiban untuk memohon petunjuk dan persetujuan seluruh program kerja kepada pembina serta mengoordinasikan pengaplikasianya kepada seluruh stekhorder sekolah termasuk siswa
BAB VIII
MASA JABATAN
Pasal 13
1.Masa jabatan pengurus MPK,OSIS dan organisasi dibawah naungan OSIS selama kurun waktu 1 tahun ,berawal dari tahun ajaran sampai berakhirnya tahun ajaran
2.bagi,pengurus yang mencoreng atau berbuat sesuatu yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku ,maka akan dilakukan pemberhentian melalui rapat MPK dan Pengurus OSIS yang sesuai Quorum dan setuju 50 % suara + 1



BAB IX
PENUTUP
Pasal 14

1. Hal-Hal yang belumdiaturdalamanggaranini,akandiaturlebihlanjutdalamAnggaranRumahTangga,ataudalamperaturan lain yang sah.
2. AnggaranRumahTanggamengaturlebihrincihal –yang belumdiaturdalamAnggaranDasar.
3. AnggaranRumahTanggadisusunolehmasing-masingsekolahdandisusunberdasarkanAnggaranDasar.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking